IKATAN AKUNTAN INDONESIA

IAI KAPj Gelar Diskusi Ekonomi Digital dan Aspek Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2017 | 14:08 WIB
IAI KAPj Gelar Diskusi Ekonomi Digital dan Aspek Pajaknya

Ilustrasi. (IAI KAPj)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI Kapj) akan menyelenggarakan regular tax discussion dengan mengusung tema "Kupas Tuntas Perkembangan Digital Economy dan Aspek Perpajakannya".

Diskusi pajak ekonomi digital tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2017 pukul 08.30-12.00 WIB bertempat di Grha Akuntan, Jalan Singanglaya No. 1, Menteng, Jakarta.

Acara ini akan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan keynote speech. Adapun, closing remark akan dibawakan oleh Managing Partner DDTC Darussalam yang juga merupakan Pengurus IAI KAPj.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Pembicara yang akan mengisi acara tersebut merupakan para pakar yang ahli di bidangnya antara lain Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Sadiq Urwah, Head of Payment System Policy & Oversight Depatemet Bank Indonesia Eni V. Panggabean, dan CEO PT Bogasari Flour Mills Franciscus Welirang. Diskusi akan dimoderatori Pengurus IAI KApj sekaligus akademisi Universitas Indonesia Christine Tjen.

Sebagaimana dipahami, digital ekonomi telah tumbuh dan berkembang di masyarakat modern yang mengubah strukrur perekonomian dunia. Salah satu platform yang berkembang adalah transaksi e-commerce. Di satu sisi, e-commerce memberikan kesempatan merata bagi masyarakat untuk menikmati hasil pergerakan ekonomi. Namun di sisi lain menjadi tantangan bagi kalangan regulator, terutama terkait aspek pemajakannya.

Mengingat prinsip dasar kebijakan pajak itu sendiri antara lain bersifat adil, sederhana, tidak diskrimatif, dan memberikan kepastian hukum, IAI KAPJ kali ini akan mengupas tuntas mengenai kebijakan pajak untuk e-commerce yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran melalui link http://bit.ly/rtd2811 dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi anggota IAI maupun peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj akan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan