IKATAN AKUNTAN INDONESIA

IAI KAPj Gelar Diskusi Ekonomi Digital dan Aspek Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2017 | 14:08 WIB
IAI KAPj Gelar Diskusi Ekonomi Digital dan Aspek Pajaknya

Ilustrasi. (IAI KAPj)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI Kapj) akan menyelenggarakan regular tax discussion dengan mengusung tema "Kupas Tuntas Perkembangan Digital Economy dan Aspek Perpajakannya".

Diskusi pajak ekonomi digital tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2017 pukul 08.30-12.00 WIB bertempat di Grha Akuntan, Jalan Singanglaya No. 1, Menteng, Jakarta.

Acara ini akan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan keynote speech. Adapun, closing remark akan dibawakan oleh Managing Partner DDTC Darussalam yang juga merupakan Pengurus IAI KAPj.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Pembicara yang akan mengisi acara tersebut merupakan para pakar yang ahli di bidangnya antara lain Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Sadiq Urwah, Head of Payment System Policy & Oversight Depatemet Bank Indonesia Eni V. Panggabean, dan CEO PT Bogasari Flour Mills Franciscus Welirang. Diskusi akan dimoderatori Pengurus IAI KApj sekaligus akademisi Universitas Indonesia Christine Tjen.

Sebagaimana dipahami, digital ekonomi telah tumbuh dan berkembang di masyarakat modern yang mengubah strukrur perekonomian dunia. Salah satu platform yang berkembang adalah transaksi e-commerce. Di satu sisi, e-commerce memberikan kesempatan merata bagi masyarakat untuk menikmati hasil pergerakan ekonomi. Namun di sisi lain menjadi tantangan bagi kalangan regulator, terutama terkait aspek pemajakannya.

Mengingat prinsip dasar kebijakan pajak itu sendiri antara lain bersifat adil, sederhana, tidak diskrimatif, dan memberikan kepastian hukum, IAI KAPJ kali ini akan mengupas tuntas mengenai kebijakan pajak untuk e-commerce yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran melalui link http://bit.ly/rtd2811 dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi anggota IAI maupun peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj akan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja