SERI PAJAK INTERNASIONAL

Hubungan P3B dan Ketentuan PPh

Darussalam | Sabtu, 02 Juli 2016 | 14:59 WIB
Hubungan P3B dan Ketentuan PPh

SALAH satu tujuan diadakannya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah untuk menghindari terjadinya pemajakan berganda. P3B ini sifatnya lex spesialis terhadap ketentuan PPh (lex generalis). Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan PPh.

Agar tidak terjadi pemajakan berganda atas penghasilan yang sama yang diterima atau diperoleh oleh subjek yang sama, P3B membatasi hak pemajakan ketentuan PPh suatu negara untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tersebut.

Ketika masing-masing Ketentuan PPh suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, berdasarkan P3B yang disepakati, hak masing-masing negara tersebut untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan dapat dihilangkan atau dibatasi.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Dengan kata lain, ketika suatu negara mengadakan P3B maka negara tersebut setuju untuk dibatasi haknya untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B.

Perlu diketahui bahwa P3B tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B. Adapun pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenis penghasilan didasarkan atas ketentuan PPh masing-masing negara tersebut.

Dengan demikian, apabila dalam P3B suatu negara diberi hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu, akan tetapi negara tersebut berdasarkan ketentuan PPh-nya tidak mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut, negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut. Walaupun, dalam P3B yang disepakati bersama oleh mereka memberikan hak pemajakan kepada negara yang mengadakan P3B.

Perlu diperhatikan juga bahwa P3B tidak mengatur mengenai teknis pemajakan suatu penghasilan. Misalnya, kapan suatu penghasilan yang tunduk dalam P3B akan dikenakan pajak. Saat pengenaan pajak merupakan kewenangan ketentuan PPh masing-masing negara yang mengadakan P3B.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko