SERI PAJAK INTERNASIONAL

Hubungan P3B dan Ketentuan PPh

Darussalam | Sabtu, 02 Juli 2016 | 14:59 WIB
Hubungan P3B dan Ketentuan PPh

SALAH satu tujuan diadakannya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah untuk menghindari terjadinya pemajakan berganda. P3B ini sifatnya lex spesialis terhadap ketentuan PPh (lex generalis). Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan PPh.

Agar tidak terjadi pemajakan berganda atas penghasilan yang sama yang diterima atau diperoleh oleh subjek yang sama, P3B membatasi hak pemajakan ketentuan PPh suatu negara untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tersebut.

Ketika masing-masing Ketentuan PPh suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, berdasarkan P3B yang disepakati, hak masing-masing negara tersebut untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan dapat dihilangkan atau dibatasi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dengan kata lain, ketika suatu negara mengadakan P3B maka negara tersebut setuju untuk dibatasi haknya untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B.

Perlu diketahui bahwa P3B tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B. Adapun pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenis penghasilan didasarkan atas ketentuan PPh masing-masing negara tersebut.

Dengan demikian, apabila dalam P3B suatu negara diberi hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu, akan tetapi negara tersebut berdasarkan ketentuan PPh-nya tidak mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut, negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut. Walaupun, dalam P3B yang disepakati bersama oleh mereka memberikan hak pemajakan kepada negara yang mengadakan P3B.

Perlu diperhatikan juga bahwa P3B tidak mengatur mengenai teknis pemajakan suatu penghasilan. Misalnya, kapan suatu penghasilan yang tunduk dalam P3B akan dikenakan pajak. Saat pengenaan pajak merupakan kewenangan ketentuan PPh masing-masing negara yang mengadakan P3B.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN