KEBIJAKAN PAJAK

Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:13 WIB
Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Founder DDTC Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Pendekatan yang diambil oleh otoritas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak saat ini dipandang telah berubah secara drastis jika dibandingkan dengan belasan tahun yang lalu.

Founder DDTC Darussalam mengatakan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak pada masa dahulu cenderung konfrontatif.

"Kalau dulu mau di manapun otoritas pajaknya, pendekatannya selalu konfrontasi. Namun, itu pendekatan dulu," katanya dalam acara bertajuk Jakarta Utara Mendengar yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh sederhana, dahulu surat imbauan dan sejenisnya yang dikirimkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak cenderung menonjolkan adanya sanksi yang berpotensi dijatuhkan atas wajib pajak. Hari ini, otoritas pajak lebih mengedepankan kolaborasi.

"Inilah yang saya kagumi dan saya beri nilai plus. Bagaimana hubungan yang dibangun antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan wajib pajaknya adalah transparan, bekerja sama, dan saling berkolaborasi," ujar Darussalam.

Lagi-lagi, contoh kecil dari pola interaksi yang bersifat kolaboratif dapat dilihat dari kata-kata yang dipilih otoritas pajak dalam mengirimkan surat. Dalam surat-surat yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak, sudah tidak lagi tercantum ancaman berupa sanksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Terakhir saya menerima imbauan PPS, kata-kata itu sudah tidak ada lagi. Bahkan di bawah dikasih catatan, jika Bapak/Ibu sudah melaporkan semua hartanya, tolong abaikan surat ini. Luar biasa perubahan paradigmanya. Itu sederhana tapi membekas," tutur Darussalam.

Dia juga mengapresiasi digelarnya Jakarta Utara Mendengar. Menurutnya, wajib pajak yang telah berkontribusi pada penerimaan negara memiliki hak untuk didengar masukan dan kritiknya.

"Ketika wajib pajak sudah membayar pajak, tentunya kita sebagai wajib pajak ingin dihormati hak-hak dasarnya dan yang paling sederhana adalah hak untuk didengar," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, Jakarta Utara Mendengar digelar pada hari ini oleh Kanwil DJP Jakarta Utara guna menampung masukan serta kritik dari para wajib pajak dan stakeholder terkait.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto menuturkan masukan dan kritik dari wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung perbaikan pelayanan di DJP.

"Ini sengaja dirancang agar kami bisa berdialog, mendengar harapan dan keluhan dari wajib pajak. Harapannya, ke depan kita bisa memenuhi harapan wajib pajak," katanya.

Dalam dialog ini, turut hadir pula perwakilan dari wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara, tax center, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan beragam asosiasi lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra