Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas jasa sewa ruang rapat yang disediakan oleh perhotelan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan apabila jasa penyewaan ruang rapat yang tersebut berdiri sendiri tanpa jasa pelayanan penginapan dan akomodasi maka jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
“Namun, jika sewa ruangan tersebut merupakan bagian dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya maka atas transaksi tersebut adalah objek pajak daerah dan tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2),” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (12/7/2024).
Dengan demikian, jasa penyewaan ruang rapat yang disediakan oleh perhotelan tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017, atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai PPh bersifat final.
Namun, penghasilan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (1) tersebut, tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.
Sebagai informasi, tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa.
Jumlah bruto tersebut juga termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.