ADMINISTRASI PAJAK

Hotel Dapat Penghasilan dari Penyewaan Ruang Rapat, Kena PPh Final?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 11:30 WIB
Hotel Dapat Penghasilan dari Penyewaan Ruang Rapat, Kena PPh Final?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas jasa sewa ruang rapat yang disediakan oleh perhotelan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan apabila jasa penyewaan ruang rapat yang tersebut berdiri sendiri tanpa jasa pelayanan penginapan dan akomodasi maka jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Namun, jika sewa ruangan tersebut merupakan bagian dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya maka atas transaksi tersebut adalah objek pajak daerah dan tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2),” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan demikian, jasa penyewaan ruang rapat yang disediakan oleh perhotelan tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017, atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai PPh bersifat final.

Namun, penghasilan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (1) tersebut, tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa.

Jumlah bruto tersebut juga termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja