ADMINISTRASI PAJAK

Hotel Dapat Penghasilan dari Penyewaan Ruang Rapat, Kena PPh Final?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 11:30 WIB
Hotel Dapat Penghasilan dari Penyewaan Ruang Rapat, Kena PPh Final?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas jasa sewa ruang rapat yang disediakan oleh perhotelan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan apabila jasa penyewaan ruang rapat yang tersebut berdiri sendiri tanpa jasa pelayanan penginapan dan akomodasi maka jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Namun, jika sewa ruangan tersebut merupakan bagian dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya maka atas transaksi tersebut adalah objek pajak daerah dan tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2),” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, jasa penyewaan ruang rapat yang disediakan oleh perhotelan tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017, atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai PPh bersifat final.

Namun, penghasilan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (1) tersebut, tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa.

Jumlah bruto tersebut juga termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?