REFORMASI PAJAK

Hoaks Coretax Bisa Akses Rekening Bank, WP Diimbau Tak Terprovokasi

Dian Kurniati | Selasa, 03 September 2024 | 09:07 WIB
Hoaks Coretax Bisa Akses Rekening Bank, WP Diimbau Tak Terprovokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi bohong atau hoaks yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan baru-baru ini beredar hoaks mengenai implementasi coretax administration system (CTAS). Pada hoaks tersebut antara lain tertulis peringatan bahwa sistem CTAS dapat mengakses informasi saldo dan mutasi nasabah bank.

"Mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya," bunyi keterangan DJP melalui akun X, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Dalam unggahannya, DJP turut melampirkan foto hoaks mengenai CTAS yang beredar. Hoaks ini dibuat di Malang pada 23 Agustus 2024 yang ditujukan kepada wajib pajak badan dan orang pribadi.

Selain akses saldo dan mutasi nasabah, pada hoaks juga termuat informasi bahwa segala jenis transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di perbankan juga terekam oleh otoritas.

Melalui akun X, DJP menegaskan data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening dan/atau kartu kredit. DJP pun tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

"Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP," bunyi cuitan DJP.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih detail mengenai CTAS dapat menghubungi KPP terdekat, akun X @kring_pajak, atau nomor telepon 1500200.

Pemerintah memang tengah bersiap mengimplementasikan CTAS pada akhir tahun ini. CTAS dibangun untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

DJP telah selesai membangun CTAS dan sedang melaksanakan uji coba. Serangkaian uji coba ini meliputi functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), dan user acceptance testing (UAT).

DJP menyebut CTAS akan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly. Layanan perpajakan tersebut antara lain registrasi, pelaporan, dan pembayaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor