SAN FRANSISCO, DDTCNews – Petinggi Facebook tidak kunjung menunjukkan dirinya setelah Internal Revenue Services (IRS) mengirim 7 surat panggilan kepada perusahaan media sosial ini.
Surat panggilan yang dilayangkan IRS itu meminta Facebook untuk memberikan catatan internal perusahaan atas strategi pajak atas perusahaan yang didirikan di luar negeri yang diterapkan oleh Facebook. Hal ini sesuai dengan tuntutan IRS beberapa waktu lalu.
“Kami sedang memeriksa hutang pajak penghasilan Facebook untuk periode yang berakhir 31 Desember 2010. Selain itu, kami juga memeriksa apakah perusahaan menurunkan nilai aset tidak berwujudnya atas transfer ke anak perusahaan di negara rendah pajak, Irlandia,” ujar salah satu juru bicara IRS.
Facebook memang memberikan beberapa dokumennya kepada otoritas pajak, namun mereka tidak memberikan buku, catatan, papers, dan data lainnya yang diminta dalam ketujuh surat panggilan. Selain dokumen, IRS juga sebenarnya meminta Facebook untuk datang ke kantor IRS di San Jose pada 29 Juni lalu.
Seperti perusahaan multinasional dengan aset intelektual lainnya, Facebook membuat persetujuan pembagian biaya dengan anak perusahaannya di luar negeri atas penggunaan aset tersebut. Selain itu, seperti dikutip bloomberg.com, Facebook dan anaknya juga diduga secara bersama-sama mengatur penentuan harga transaksi.
Dengan melakukan transfer haknya kepada anak perusahaan di Irlandia, Facebook dapat mengalokasikan penghasilannya yang diterima di negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Sebagai catatan, tarif pajak penghasilan badan di Inggris adalah sebesar 12,5%, sedangkan di Amerika Serikat mencapai 35%. "IRS juga telah berusaha memeriksa SPT Facebook tahun 2010 yang menunjukkan adanya pendekatan bermasalah yang dilakukan terhadap aset intelektual tersebut," katanya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.