AMERIKA SERIKAT

Hingga Surat Ke-7, Facebook Tak Penuhi Panggilan IRS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 14:57 WIB
Hingga Surat Ke-7, Facebook Tak Penuhi Panggilan IRS

SAN FRANSISCO, DDTCNews – Petinggi Facebook tidak kunjung menunjukkan dirinya setelah Internal Revenue Services (IRS) mengirim 7 surat panggilan kepada perusahaan media sosial ini.

Surat panggilan yang dilayangkan IRS itu meminta Facebook untuk memberikan catatan internal perusahaan atas strategi pajak atas perusahaan yang didirikan di luar negeri yang diterapkan oleh Facebook. Hal ini sesuai dengan tuntutan IRS beberapa waktu lalu.

“Kami sedang memeriksa hutang pajak penghasilan Facebook untuk periode yang berakhir 31 Desember 2010. Selain itu, kami juga memeriksa apakah perusahaan menurunkan nilai aset tidak berwujudnya atas transfer ke anak perusahaan di negara rendah pajak, Irlandia,” ujar salah satu juru bicara IRS.

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Facebook memang memberikan beberapa dokumennya kepada otoritas pajak, namun mereka tidak memberikan buku, catatan, papers, dan data lainnya yang diminta dalam ketujuh surat panggilan. Selain dokumen, IRS juga sebenarnya meminta Facebook untuk datang ke kantor IRS di San Jose pada 29 Juni lalu.

Seperti perusahaan multinasional dengan aset intelektual lainnya, Facebook membuat persetujuan pembagian biaya dengan anak perusahaannya di luar negeri atas penggunaan aset tersebut. Selain itu, seperti dikutip bloomberg.com, Facebook dan anaknya juga diduga secara bersama-sama mengatur penentuan harga transaksi.

Dengan melakukan transfer haknya kepada anak perusahaan di Irlandia, Facebook dapat mengalokasikan penghasilannya yang diterima di negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Sebagai catatan, tarif pajak penghasilan badan di Inggris adalah sebesar 12,5%, sedangkan di Amerika Serikat mencapai 35%. "IRS juga telah berusaha memeriksa SPT Facebook tahun 2010 yang menunjukkan adanya pendekatan bermasalah yang dilakukan terhadap aset intelektual tersebut," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Selasa, 17 September 2024 | 14:00 WIB LOMBA PAJAK

FEB UI Adakan Kompetisi Kasus Pajak untuk Mahasiswa, Tertarik?

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mantap! Program Whistleblower di AS Ampuh Tarik Pajak Rp114,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?