PENEGAKAN HUKUM

Hingga September 2022, DJBC Lakukan 19.096 Penindakan Atas BKC Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Hingga September 2022, DJBC Lakukan 19.096 Penindakan Atas BKC Ilegal

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara dengan menggunakan alat berat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 19.096 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan terhadap BKC ilegal dilakukan untuk memberikan keadilan bagi produsen legal. Dalam praktiknya, DJBC mengadakan operasi penindakan tersebut secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan instansi lainnya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"DJBC melaksanakan strategi pengawasan lainnya seperti operasi penindakan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum atau K/L lain," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Nirwala mengatakan operasi penindakan BKC ilegal menjadi bagian dari komitmen DJBC menjalankan tugas community protector dan revenue collector, yakni menekan peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri nasional lantaran terjadi ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar.

Dia menjelaskan penindakan terhadap BKC ilegal didominasi oleh produk hasil tembakau ilegal, yakni mencapai 92,9%. Sementara itu, 7% penindakan terkait dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 0,1% terkait kasus etil alkohol ilegal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala menyebut operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan 2 pendekatan, yakni soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Sementara pada hard approach, dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Kedua pendekatan tersebut harus dilakukan secara berbarengan karena rokok mempunyai karakteristik yang peredarannya membutuhkan pengawasan, serta konsumsinya memerlukan pengendalian.

Dia memaparkan pengendalian BKC ilegal, juga melibatkan instansi lain, terutama aparat penegak hukum. Menurutnya, DJBC juga melakukan kerja sama pertukaran data melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

"Kami juga melakukan optimalisasi pemanfaatan DBH-CHT untuk pengawasan barang kena cukai ilegal ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?