PENEGAKAN HUKUM

Hingga September 2022, DJBC Lakukan 19.096 Penindakan Atas BKC Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Hingga September 2022, DJBC Lakukan 19.096 Penindakan Atas BKC Ilegal

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara dengan menggunakan alat berat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 19.096 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan terhadap BKC ilegal dilakukan untuk memberikan keadilan bagi produsen legal. Dalam praktiknya, DJBC mengadakan operasi penindakan tersebut secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan instansi lainnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"DJBC melaksanakan strategi pengawasan lainnya seperti operasi penindakan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum atau K/L lain," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Nirwala mengatakan operasi penindakan BKC ilegal menjadi bagian dari komitmen DJBC menjalankan tugas community protector dan revenue collector, yakni menekan peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri nasional lantaran terjadi ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar.

Dia menjelaskan penindakan terhadap BKC ilegal didominasi oleh produk hasil tembakau ilegal, yakni mencapai 92,9%. Sementara itu, 7% penindakan terkait dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 0,1% terkait kasus etil alkohol ilegal.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Nirwala menyebut operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan 2 pendekatan, yakni soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Sementara pada hard approach, dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Kedua pendekatan tersebut harus dilakukan secara berbarengan karena rokok mempunyai karakteristik yang peredarannya membutuhkan pengawasan, serta konsumsinya memerlukan pengendalian.

Dia memaparkan pengendalian BKC ilegal, juga melibatkan instansi lain, terutama aparat penegak hukum. Menurutnya, DJBC juga melakukan kerja sama pertukaran data melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

"Kami juga melakukan optimalisasi pemanfaatan DBH-CHT untuk pengawasan barang kena cukai ilegal ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6