PENEGAKAN HUKUM

Hingga September 2022, DJBC Lakukan 19.096 Penindakan Atas BKC Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Hingga September 2022, DJBC Lakukan 19.096 Penindakan Atas BKC Ilegal

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara dengan menggunakan alat berat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 19.096 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan terhadap BKC ilegal dilakukan untuk memberikan keadilan bagi produsen legal. Dalam praktiknya, DJBC mengadakan operasi penindakan tersebut secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan instansi lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"DJBC melaksanakan strategi pengawasan lainnya seperti operasi penindakan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum atau K/L lain," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Nirwala mengatakan operasi penindakan BKC ilegal menjadi bagian dari komitmen DJBC menjalankan tugas community protector dan revenue collector, yakni menekan peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri nasional lantaran terjadi ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar.

Dia menjelaskan penindakan terhadap BKC ilegal didominasi oleh produk hasil tembakau ilegal, yakni mencapai 92,9%. Sementara itu, 7% penindakan terkait dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 0,1% terkait kasus etil alkohol ilegal.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala menyebut operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan 2 pendekatan, yakni soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Sementara pada hard approach, dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Kedua pendekatan tersebut harus dilakukan secara berbarengan karena rokok mempunyai karakteristik yang peredarannya membutuhkan pengawasan, serta konsumsinya memerlukan pengendalian.

Dia memaparkan pengendalian BKC ilegal, juga melibatkan instansi lain, terutama aparat penegak hukum. Menurutnya, DJBC juga melakukan kerja sama pertukaran data melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

"Kami juga melakukan optimalisasi pemanfaatan DBH-CHT untuk pengawasan barang kena cukai ilegal ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN