Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp176,2 triliun, tumbuh 13% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi restitusi secara agregat sampai dengan bulan Oktober 2021 adalah Rp176,2 triliun dengan pertumbuhan year on year sebesar 13,29%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Kamis (2/12/2021).
Dia menjelaskan pertumbuhan realisasi restitusi pajak terlihat signifikan jika dilihat hanya Oktober 2021 saja. Sepanjang Oktober 2021, pertumbuhan realisasi restitusi pajak mencapai 25% dari periode yang sama tahun lalu.
Menurutnya, besaran kenaikan restitusi pajak secara agregat, terutama didorong restitusi dipercepat yang naik hingga 32,48%.
"[Kenaikannya] diikuti restitusi upaya hukum yang naik 20,53%," ujarnya.
Hingga Oktober 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp953,6 triliun atau naik 15,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut setara dengan 77,6% terhadap target Rp1.229,59 triliun.
Sementara itu, proyeksi penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021, yakni Rp1.229,6. Jika outlook itu tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.