PENERIMAAN PAJAK

Hingga Oktober 2021, Pertumbuhan Nilai Restitusi Pajak Capai 13%

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 14:00 WIB
Hingga Oktober 2021, Pertumbuhan Nilai Restitusi Pajak Capai 13%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp176,2 triliun, tumbuh 13% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Realisasi restitusi secara agregat sampai dengan bulan Oktober 2021 adalah Rp176,2 triliun dengan pertumbuhan year on year sebesar 13,29%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Kamis (2/12/2021).

Dia menjelaskan pertumbuhan realisasi restitusi pajak terlihat signifikan jika dilihat hanya Oktober 2021 saja. Sepanjang Oktober 2021, pertumbuhan realisasi restitusi pajak mencapai 25% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurutnya, besaran kenaikan restitusi pajak secara agregat, terutama didorong restitusi dipercepat yang naik hingga 32,48%.

"[Kenaikannya] diikuti restitusi upaya hukum yang naik 20,53%," ujarnya.

Hingga Oktober 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp953,6 triliun atau naik 15,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut setara dengan 77,6% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Sementara itu, proyeksi penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021, yakni Rp1.229,6. Jika outlook itu tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?