KOTA CIREBON

Hingga Jatuh Tempo, Realisasi PBB-P2 Hanya Capai 82%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 17:51 WIB
Hingga Jatuh Tempo, Realisasi PBB-P2 Hanya Capai 82%

CIREBON, DDTCNews – Hingga jatuh tempo waktu pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Sabtu 30 September 2017 lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 hanya mencapai Rp16,4 miliar atau 82% dari target sebesar Rp20 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan tidak tercapainya target PBB-P2 ini disebabkan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Dari jumlah objek pajak sebanyak 588.788, hingga jatuh tempo pembayaran masih terdapat 101.265 objek pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Jadi masih kurang sekitar Rp4,6 miliar lagi,” ujarnya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kekurangan tersebut, lanjutnya akan terus dikejar hingga akhir tahun 2017, sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Agus menambahkan selain masalah domisili wajib pajak yang berada di luar daerah, ketidakcocokan data pemilik juga masih menjadi masalah tersendiri. Seperti contoh, data perpajakan yang belum sesuai karena adanya proses jual beli tanah yang dilakukan masyarakat. Namun, dalam proses tersebut belum diselesaikan dengan penerbitan sertifikat kepemilikian yang baru.

Kondisi ini pun berdampak terhadap penarikan pajak di lapangan karena pemilik lama tidak mau membayar dengan dalih sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Sementara, untuk pemilik baru belum bisa ditagih karena dari pendataan masih tertera pemilik lama.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kita tidak berani mengubah data wajib pajak, tanpa ada surat resmi. Saya harap data yang masih belum sesuai ini bisa diurus dan kami pun siap memberikan pelayanan untuk perubahan tersebut,” imbuh Agus.

Kepala BKAD Gunungkidul Supartono dilansir dalam solopos.com, mengatakan akan terus berusaha memenuhi target penerimaan dengan mengerahkan petugas di lapangan untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang dimiliki. Untuk mencapai target penerimaan pajak, Supartono mengakui perlu adanya partisipasi dari masyakarat dengan tepat waktu melakukan pembayaran.

Pasalnya, setelah jatuh tempo pembayaran, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. “Kalau terus terlambat, maka denda yang dibebankan juga semakin besar. Untuk itu, kami minta agar wajib pajak yang belum melunasi dapat segera membayar sehingga terhindar dari sanksi denda yang semakin besar,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN