KOTA CIREBON

Hingga Jatuh Tempo, Realisasi PBB-P2 Hanya Capai 82%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 17:51 WIB
Hingga Jatuh Tempo, Realisasi PBB-P2 Hanya Capai 82%

CIREBON, DDTCNews – Hingga jatuh tempo waktu pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Sabtu 30 September 2017 lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 hanya mencapai Rp16,4 miliar atau 82% dari target sebesar Rp20 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan tidak tercapainya target PBB-P2 ini disebabkan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Dari jumlah objek pajak sebanyak 588.788, hingga jatuh tempo pembayaran masih terdapat 101.265 objek pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Jadi masih kurang sekitar Rp4,6 miliar lagi,” ujarnya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kekurangan tersebut, lanjutnya akan terus dikejar hingga akhir tahun 2017, sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Agus menambahkan selain masalah domisili wajib pajak yang berada di luar daerah, ketidakcocokan data pemilik juga masih menjadi masalah tersendiri. Seperti contoh, data perpajakan yang belum sesuai karena adanya proses jual beli tanah yang dilakukan masyarakat. Namun, dalam proses tersebut belum diselesaikan dengan penerbitan sertifikat kepemilikian yang baru.

Kondisi ini pun berdampak terhadap penarikan pajak di lapangan karena pemilik lama tidak mau membayar dengan dalih sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Sementara, untuk pemilik baru belum bisa ditagih karena dari pendataan masih tertera pemilik lama.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kita tidak berani mengubah data wajib pajak, tanpa ada surat resmi. Saya harap data yang masih belum sesuai ini bisa diurus dan kami pun siap memberikan pelayanan untuk perubahan tersebut,” imbuh Agus.

Kepala BKAD Gunungkidul Supartono dilansir dalam solopos.com, mengatakan akan terus berusaha memenuhi target penerimaan dengan mengerahkan petugas di lapangan untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang dimiliki. Untuk mencapai target penerimaan pajak, Supartono mengakui perlu adanya partisipasi dari masyakarat dengan tepat waktu melakukan pembayaran.

Pasalnya, setelah jatuh tempo pembayaran, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. “Kalau terus terlambat, maka denda yang dibebankan juga semakin besar. Untuk itu, kami minta agar wajib pajak yang belum melunasi dapat segera membayar sehingga terhindar dari sanksi denda yang semakin besar,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?