UTANG PEMERINTAH

Hingga Akhir Maret 2022, Utang Pemerintah Capai Rp7.052 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 22 April 2022 | 10:30 WIB
Hingga Akhir Maret 2022, Utang Pemerintah Capai Rp7.052 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2022 sudah mencapai Rp7.052,5 triliun.

Dengan berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 40,39%. Angka tersebut tumbuh dibandingkan dengan rasio utang pada akhir Februari 2022 sebesar 40,17%.

"Secara nominal, terjadi peningkatan total utang pemerintah seiring dengan penerbitan SBN dan penarikan pinjaman di bulan Maret 2022 untuk menutup pembiayaan APBN," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi April 2022, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Berdasarkan Laporan tersebut, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,24% atau sejumlah Rp6.222,94 triliun.

Sementara itu, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.962,34 triliun dan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.260,61 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Kemudian, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 11,76% atau senilai Rp829,56 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp13,2 triliun dan pinjaman luar negeri Rp816,36 triliun.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pemerintah menilai kondisi utang pemerintah pada Maret 2022 tergolong manageable. Rasio utang diperkirakan stabil pada 41% dalam jangka menengah sepanjang rasio defisit APBN kembali ke level 3% pada 2023 dan menurun rata-rata di kisaran 2,2% pada jangka menengah.

"Pemerintah terus menjaga rasio utang dengan mengedepankan pemanfaatan pembiayaan nonutang, seperti optimalisasi pemanfaatan SAL sebagai buffer fiskal, serta implementasi SKB III dengan BI," bunyi laporan APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses