UTANG PEMERINTAH

Hingga Akhir Maret 2022, Utang Pemerintah Capai Rp7.052 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 22 April 2022 | 10:30 WIB
Hingga Akhir Maret 2022, Utang Pemerintah Capai Rp7.052 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2022 sudah mencapai Rp7.052,5 triliun.

Dengan berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 40,39%. Angka tersebut tumbuh dibandingkan dengan rasio utang pada akhir Februari 2022 sebesar 40,17%.

"Secara nominal, terjadi peningkatan total utang pemerintah seiring dengan penerbitan SBN dan penarikan pinjaman di bulan Maret 2022 untuk menutup pembiayaan APBN," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi April 2022, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan Laporan tersebut, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,24% atau sejumlah Rp6.222,94 triliun.

Sementara itu, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.962,34 triliun dan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.260,61 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Kemudian, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 11,76% atau senilai Rp829,56 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp13,2 triliun dan pinjaman luar negeri Rp816,36 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah menilai kondisi utang pemerintah pada Maret 2022 tergolong manageable. Rasio utang diperkirakan stabil pada 41% dalam jangka menengah sepanjang rasio defisit APBN kembali ke level 3% pada 2023 dan menurun rata-rata di kisaran 2,2% pada jangka menengah.

"Pemerintah terus menjaga rasio utang dengan mengedepankan pemanfaatan pembiayaan nonutang, seperti optimalisasi pemanfaatan SAL sebagai buffer fiskal, serta implementasi SKB III dengan BI," bunyi laporan APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar