KINERJA APBN 2018

Hingga Akhir Juli, Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 14,36%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 19:46 WIB
Hingga Akhir Juli, Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 14,36%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2018 mencapai Rp678,17 triliun. Capaian ini mencatatkan pertumbuhan 14,36% dari realisasi periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi yang juga memasukkan pajak penghasilan (PPh) migas ini mencapai 48,26% dari target dalam APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun. Hal ini dinilai menunjukkan perkembangan yang positif.

“Pertumbuhannya cukup robust [kuat],” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jika dirinci lebih lanjut, PPh mencapai Rp420,56 triliun, tumbuh 14,42% (year on year/yoy). PPh itu terbagi atas PPh migas senilai Rp36,16 triliun (tumbuh 14,21%, yoy) dan PPh nonmigas senilai Rp384,40 triliun (tumbuh 14,44%, yoy).

Selanjutnya, penerimaan dari pajak petambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp261,30 triliun atau tumbuh 14,26% dibandingkan posisi 31 Juli 2017. Sisanya, yakni PBB dan pajak lainnya mencapai Rp5,31 triliun, tumbuh 14,48% (yoy).

Performa tersebut, sambung Sri, tidak terlepas dari pengaruh mulai bergeliatnya aktivitas perekonomian nasional. Namun, ada beberapa aspek yang masih perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah terkait capaian pajak ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Salah satunya yakni besarnya setoran PPh pasal 22 impor dan PPN impor yang dari awal tahun tembus di atas 20%. Hal ini menunjukkan masih besarnya kegiatan impor. Secara keseluruhan, pajak atas impor (PPh pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor) hingga Juli 2018 tercatat tumbuh 27,06%. Angka ini lebih tinggi dari capaian tahun lalu 17,50%

"Kita terus waspadai angka perdagangan terutama impor karena berkontribusi pada defisit neraca transaksi berjalan. Ini tercermin dari penerimaan PPh Impor dan PPN impor,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?