KINERJA APBN 2018

Hingga Akhir Juli, Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 14,36%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 19:46 WIB
Hingga Akhir Juli, Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 14,36%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2018 mencapai Rp678,17 triliun. Capaian ini mencatatkan pertumbuhan 14,36% dari realisasi periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi yang juga memasukkan pajak penghasilan (PPh) migas ini mencapai 48,26% dari target dalam APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun. Hal ini dinilai menunjukkan perkembangan yang positif.

“Pertumbuhannya cukup robust [kuat],” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jika dirinci lebih lanjut, PPh mencapai Rp420,56 triliun, tumbuh 14,42% (year on year/yoy). PPh itu terbagi atas PPh migas senilai Rp36,16 triliun (tumbuh 14,21%, yoy) dan PPh nonmigas senilai Rp384,40 triliun (tumbuh 14,44%, yoy).

Selanjutnya, penerimaan dari pajak petambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp261,30 triliun atau tumbuh 14,26% dibandingkan posisi 31 Juli 2017. Sisanya, yakni PBB dan pajak lainnya mencapai Rp5,31 triliun, tumbuh 14,48% (yoy).

Performa tersebut, sambung Sri, tidak terlepas dari pengaruh mulai bergeliatnya aktivitas perekonomian nasional. Namun, ada beberapa aspek yang masih perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah terkait capaian pajak ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Salah satunya yakni besarnya setoran PPh pasal 22 impor dan PPN impor yang dari awal tahun tembus di atas 20%. Hal ini menunjukkan masih besarnya kegiatan impor. Secara keseluruhan, pajak atas impor (PPh pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor) hingga Juli 2018 tercatat tumbuh 27,06%. Angka ini lebih tinggi dari capaian tahun lalu 17,50%

"Kita terus waspadai angka perdagangan terutama impor karena berkontribusi pada defisit neraca transaksi berjalan. Ini tercermin dari penerimaan PPh Impor dan PPN impor,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN