ANGGARAN PEMERINTAH

Hingga Akhir 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.908 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 11:30 WIB
Hingga Akhir 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.908 Triliun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Desember 2021 mencapai Rp6.908,87 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2022 menyebutkan rasio utang pemerintah hingga akhir Desember 2021 mencapai 41% dari PDB. Posisi utang pemerintah tersebut naik dari posisi akhir November 2021 sebesar 39,84%.

"Utang pemerintah bagaikan pedang bermata dua. Jika dikelola dengan baik dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi jika tidak berpotensi membahayakan kesinambungan anggaran pemerintah," sebut Kemenkeu, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, Kemenkeu juga menyebutkan utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 88,15% atau Rp6.090,31 triliun.

Dalam catatan Kemenkeu, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.822,87 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing Rp1.267,44 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Selanjutnya, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 11,85% atau senilai Rp818,56 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp13,25 triliun dan pinjaman luar negeri Rp805,31 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemenkeu menilai dominasi utang dalam denominasi rupiah juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengutamakan utang dalam negeri, sedangkan utang luar negeri sebagai pelengkap. Selain itu, ini juga untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pendalaman pasar SBN domestik.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan telah merumuskan strategi pembiayaan melalui utang, baik dalam jangka menengah (Strategi Pembiayaan Utang Jangka Menengah/SPUJM) maupun jangka pendek (Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang/SPT).

"Secara umum, pemerintah selalu berkomitmen untuk menerapkan strategi pengelolaan utang yang pruden, fleksibel dan oportunistik agar dapat menghasilkan pembiayaan APBN yang makin efisien dengan risiko terkendali," jelas Kemenkeu dalam laporan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja