ANGGARAN PEMERINTAH

Hingga Akhir 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.908 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 11:30 WIB
Hingga Akhir 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.908 Triliun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Desember 2021 mencapai Rp6.908,87 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2022 menyebutkan rasio utang pemerintah hingga akhir Desember 2021 mencapai 41% dari PDB. Posisi utang pemerintah tersebut naik dari posisi akhir November 2021 sebesar 39,84%.

"Utang pemerintah bagaikan pedang bermata dua. Jika dikelola dengan baik dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi jika tidak berpotensi membahayakan kesinambungan anggaran pemerintah," sebut Kemenkeu, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, Kemenkeu juga menyebutkan utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 88,15% atau Rp6.090,31 triliun.

Dalam catatan Kemenkeu, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.822,87 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing Rp1.267,44 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Selanjutnya, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 11,85% atau senilai Rp818,56 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp13,25 triliun dan pinjaman luar negeri Rp805,31 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemenkeu menilai dominasi utang dalam denominasi rupiah juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengutamakan utang dalam negeri, sedangkan utang luar negeri sebagai pelengkap. Selain itu, ini juga untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pendalaman pasar SBN domestik.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan telah merumuskan strategi pembiayaan melalui utang, baik dalam jangka menengah (Strategi Pembiayaan Utang Jangka Menengah/SPUJM) maupun jangka pendek (Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang/SPT).

"Secara umum, pemerintah selalu berkomitmen untuk menerapkan strategi pengelolaan utang yang pruden, fleksibel dan oportunistik agar dapat menghasilkan pembiayaan APBN yang makin efisien dengan risiko terkendali," jelas Kemenkeu dalam laporan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?