PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Hingga Agustus 2022, Setoran Bea dan Cukai Tembus Rp206 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 10:00 WIB
Hingga Agustus 2022, Setoran Bea dan Cukai Tembus Rp206 Triliun

Salah satu slide dari paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sudah mencapai Rp206,2 triliun atau tumbuh 31% hingga Agustus 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara dengan 69% dari target yang telah direvisi senilai Rp299 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai terus mencatatkan pertumbuhan yang konsisten, termasuk selama pandemi Covid-19.

"Ini [penerimaan kepabeanan dan cukai] tumbuh ajeg tinggi, yaitu 30,5%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai tercatat mengalami pertumbuhan sampai dengan 22% ditopang dari setoran cukai hasil tembakau.

Pada cukai hasil tembakau, realisasi setorannya mencapai Rp134,65 triliun, naik 21%. Pertumbuhan dobel digit tersebut salah satunya dipengaruhi implementasi kenaikan tarif cukai. Sepanjang Agustus, realisasinya mencapai Rp12,6 triliun atau tumbuh 12,6% dari bulan sebelumnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp31,95 triliun, tumbuh 33%. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi membaiknya kinerja impor nasional sebagai dampak tingginya harga komoditas dan BBM.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk penerimaan bea keluar, realisasinya mencapai Rp34,66 triliun, naik 83%. Menurut Sri Mulyani, realisasi bea keluar yang tinggi tersebut didorong tingginya harga CPO pada awal tahun hingga Mei 2022, serta kebijakan flush out yang meningkatkan volume ekspor.

Meski demikian, ia juga menyoroti harga CPO yang mulai mengalami tren penurunan pada Agustus 2022 walaupun kinerja bea keluar secara keseluruhan tetap positif.

"Ini terutama untuk bea keluar kita semuanya tahu berhubungan dengan CPO," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN