PROVINSI MALUKU

Hingga Agustus 2022, Pemprov Maluku Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 10:30 WIB
Hingga Agustus 2022, Pemprov Maluku Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi denda atau pemutihan atas kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

Pemutihan diberikan bila wajib pajak melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terutang pada periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.

"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Djalaludin Salampessy, dikutip Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh badan hukum.

Pemutihan digelar hingga akhir Agustus 2021 dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pandemi Covid-19. Masyarakat sebaiknya segera membawa kendaraan dalam proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan," ujar Djalaludin.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Djalaludin pun mengimbau kepada masyarakat Maluku untuk segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini.

"Bisa langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online," ujar Djalaludin seperti dilansir potretmaluku.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?