PENERIMAAN BEA CUKAI

Hingga Agustus 2020, Penerimaan Bea Cukai Jateng-DIY Rp23,49 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 13 September 2020 | 14:01 WIB
Hingga Agustus 2020, Penerimaan Bea Cukai Jateng-DIY Rp23,49 Triliun

Sejumlah pekerja memproduksi batik berkualitas ekspor di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2020 mencapai Rp23,49 triliun, atau 54,49% dari target tahun ini Rp43,11 triliun. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2020 senilai Rp23,49 triliun, atau 54,49% dari target tahun ini Rp43,11 triliun.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan realisasi itu tumbuh 8,71% dibandingkan dengan capaian periode sama tahun lalu. Dia optimistis target tahun ini tercapai karena penerimaan hingga Agustus 2020 tersebut menjadi yang tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang dapat mempengaruhi penerimaan negara, untuk menjaga tren yang mulai membaik ini," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jateng-DIY Nur Rusyidi memerinci penerimaan bea masuk hingga Agustus 2020 Rp991 miliar, atau 67,55% dari target Rp1,47 triliun. Secara bulanan, penerimaan bea masuk Agustus 2020 tumbuh 6,5% ketimbang Juli 2020.

Menurut Nur pertumbuhan penerimaan bea masuk antara lain disebabkan mulai membaiknya tren importasi barang di Jateng dan DIY. Kenaikan impor utamanya terjadi pada sepeda dan komponennya, pakaian jadi, hingga pewarna rambut.

Perbaikan juga terjadi pada penerimaan bea keluar. Hingga Agustus 2020, penerimaan bea keluar di Jateng-DIY senilai Rp39,8 miliar, atau 95,39% dari target Rp41,73 miliar.

Nur menyebut terjadi peningkatan penerimaan bea keluar yang signifikan pada Agustus dibandingkan dengan Juli 2020, mencapai 37%. Kenaikan itu utamanya disumbang ekspor barang veneer dan pasir besi, seiring melonggarnya kebijakan lockdown pada beberapa negara tujuan ekspor.

Adapun dari sisi cukai, penerimaan hingga Agustus 2020 senilai Rp22,46 triliun, atau 53,99% dari target Rp41,6 triliun. Menurut Nur penerimaan pada Agustus 2020 justru menunjukkan penurunan dibandingkan dengan Juli 2020, karena cukai hasil tembakau sebagai kontributor utama anjlok 12,02%.

"Penurunan ini antara lain disebabkan adanya kebijakan relaksasi, seperti fasilitas penundaan pembayaran cukai selama 3 bulan dan fasilitas pembebasan cukai," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN