PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 8 April 2022, DJP Sudah Terima 338.658 SPT Tahunan PPh Badan

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 16:45 WIB
Hingga 8 April 2022, DJP Sudah Terima 338.658 SPT Tahunan PPh Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan PPh Badan yang sudah disampaikan wajib pajak telah mencapai 338.658 SPT sampai dengan 8 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah wajib pajak badan yang harus lapor SPT Tahunan mencapai 1,65 juta wajib pajak badan. Artinya, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per hari ini masih sekitar 20,49%.

"Itu data pukul 7.15 WIB tadi pagi," katanya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Untuk diketahui, wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir bulan ini. Sebagaimana diatur pada UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Bila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak badan dapat dikenai denda senilai Rp1 juta. Nilai denda tersebut jauh lebih besar ketimbang denda untuk wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan senilai Rp100.000,00.

Sejalan dengan itu, DJP juga mendorong wajib pajak orang pribadi untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan tersebut meskipun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah terlewati.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada pekan lalu.

Hingga 31 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi yang diterima DJP masih sebesar 11,46 juta. Dengan jumlah orang pribadi wajib SPT sebanyak 17,35 juta, maka kurang lebih 5,89 juta wajib pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan