PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 8 April 2022, DJP Sudah Terima 338.658 SPT Tahunan PPh Badan

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 16:45 WIB
Hingga 8 April 2022, DJP Sudah Terima 338.658 SPT Tahunan PPh Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan PPh Badan yang sudah disampaikan wajib pajak telah mencapai 338.658 SPT sampai dengan 8 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah wajib pajak badan yang harus lapor SPT Tahunan mencapai 1,65 juta wajib pajak badan. Artinya, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per hari ini masih sekitar 20,49%.

"Itu data pukul 7.15 WIB tadi pagi," katanya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk diketahui, wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir bulan ini. Sebagaimana diatur pada UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Bila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak badan dapat dikenai denda senilai Rp1 juta. Nilai denda tersebut jauh lebih besar ketimbang denda untuk wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan senilai Rp100.000,00.

Sejalan dengan itu, DJP juga mendorong wajib pajak orang pribadi untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan tersebut meskipun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah terlewati.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada pekan lalu.

Hingga 31 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi yang diterima DJP masih sebesar 11,46 juta. Dengan jumlah orang pribadi wajib SPT sebanyak 17,35 juta, maka kurang lebih 5,89 juta wajib pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?