Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan PPh Badan yang sudah disampaikan wajib pajak telah mencapai 338.658 SPT sampai dengan 8 April 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah wajib pajak badan yang harus lapor SPT Tahunan mencapai 1,65 juta wajib pajak badan. Artinya, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per hari ini masih sekitar 20,49%.
"Itu data pukul 7.15 WIB tadi pagi," katanya, Jumat (8/4/2022).
Untuk diketahui, wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir bulan ini. Sebagaimana diatur pada UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Bila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak badan dapat dikenai denda senilai Rp1 juta. Nilai denda tersebut jauh lebih besar ketimbang denda untuk wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan senilai Rp100.000,00.
Sejalan dengan itu, DJP juga mendorong wajib pajak orang pribadi untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan tersebut meskipun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah terlewati.
"Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada pekan lalu.
Hingga 31 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi yang diterima DJP masih sebesar 11,46 juta. Dengan jumlah orang pribadi wajib SPT sebanyak 17,35 juta, maka kurang lebih 5,89 juta wajib pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.