PROVINSI JAWA TIMUR

Hingga 31 Oktober, Pemutihan Pajak Raup Rp146 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2019 | 14:05 WIB
Hingga 31 Oktober, Pemutihan Pajak Raup Rp146 Miliar

SURABAYA, DDTCNews – Tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini telihat dari total penerimaan PKB pokok per 31 Oktober 2019 yang mencapai Rp146 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Priyo Suprayitno menunjukkan data per 31 Oktober 2019 tercatat sebanyak 325.042 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda dan daftar ulang.

“Ini terdiri dari 60.557 wajib pajak untuk pembebasan BBN II, 16.763 wajib pajak untuk pembebasan sanksi administrasi PKB, dan 247.722 wajib pajak untuk daftar ulang,” paparnya di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Boedi menambahkan 60.557 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan BBN II menghasilkan penerimaan pokok PKB sebesar Rp42 miliar. Sementara itu, potensi pendapatan yang hilang dari pembebasan ini Rp27 miliar.

Selain itu, 16.753 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan denda atau sanksi administrasi PKB telah menghasilkan Rp5,7 miliar dengan pendapatan yang hilang Rp1,7 miliar. Wajib pajak yang memanfaatkan daftar ulang 247.722 wajib pajak dan menghasilkan Rp98 miliar.

Total potensi pendapatan dari program pemutihan ini terhitung sejak 31 Oktober 2019 dari sektor PKB (pembebasan BBN II, pembebasan denda dan daftar ulang) senilai Rp146 miliar. Sedangkan potensi pendapatan yang hilang akibat pembebasan senilai Rp28 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, untuk kendaraan yang terdaftar di Jatim namun berada di luar provinsi tercatat ada 5.261 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan BBN II ini. Wajib pajak luar provinsi tersebut terdiri dari 1.542 roda dua dan 3.737 roda empat.

Seperti dilansir beritajatim.com, Boedi menjelaskan total potensi penerimaan yang didapat Rp8 miliar. Sedangkan potensi pendapatan yang hilang akibat pembebasan itu Rp5,3 miliar.

Adanya momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. Sebab, program pemutihan ini akan berakhir pada 14 Desember 2019 sehingga diharapkan dapat mendukung target penerimaan daerah yang optimal di pengujung 2019. (MG-avo/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN