PROVINSI JAWA TIMUR

Hingga 31 Oktober, Pemutihan Pajak Raup Rp146 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2019 | 14:05 WIB
Hingga 31 Oktober, Pemutihan Pajak Raup Rp146 Miliar

SURABAYA, DDTCNews – Tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini telihat dari total penerimaan PKB pokok per 31 Oktober 2019 yang mencapai Rp146 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Priyo Suprayitno menunjukkan data per 31 Oktober 2019 tercatat sebanyak 325.042 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda dan daftar ulang.

“Ini terdiri dari 60.557 wajib pajak untuk pembebasan BBN II, 16.763 wajib pajak untuk pembebasan sanksi administrasi PKB, dan 247.722 wajib pajak untuk daftar ulang,” paparnya di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Boedi menambahkan 60.557 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan BBN II menghasilkan penerimaan pokok PKB sebesar Rp42 miliar. Sementara itu, potensi pendapatan yang hilang dari pembebasan ini Rp27 miliar.

Selain itu, 16.753 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan denda atau sanksi administrasi PKB telah menghasilkan Rp5,7 miliar dengan pendapatan yang hilang Rp1,7 miliar. Wajib pajak yang memanfaatkan daftar ulang 247.722 wajib pajak dan menghasilkan Rp98 miliar.

Total potensi pendapatan dari program pemutihan ini terhitung sejak 31 Oktober 2019 dari sektor PKB (pembebasan BBN II, pembebasan denda dan daftar ulang) senilai Rp146 miliar. Sedangkan potensi pendapatan yang hilang akibat pembebasan senilai Rp28 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, untuk kendaraan yang terdaftar di Jatim namun berada di luar provinsi tercatat ada 5.261 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan BBN II ini. Wajib pajak luar provinsi tersebut terdiri dari 1.542 roda dua dan 3.737 roda empat.

Seperti dilansir beritajatim.com, Boedi menjelaskan total potensi penerimaan yang didapat Rp8 miliar. Sedangkan potensi pendapatan yang hilang akibat pembebasan itu Rp5,3 miliar.

Adanya momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. Sebab, program pemutihan ini akan berakhir pada 14 Desember 2019 sehingga diharapkan dapat mendukung target penerimaan daerah yang optimal di pengujung 2019. (MG-avo/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?