KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga 31 Maret, Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Ini Naik 16,60%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 15:45 WIB
Hingga 31 Maret, Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Ini Naik 16,60%

Suasana pelaporan SPT Tahunan. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 31 Maret 2023, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah menerima 284.341 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau tumbuh 16,60% dari kinerja periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan ini dipicu beberapa faktor, salah satunya peningkatan kesadaran pajak karena edukasi yang gencar oleh para penyuluh pajak.

“Beberapa organisasi mitra seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi, dan tax center yang turut digandeng untuk pelaksanaan kegiatan edukasi juga menambah peningkatan kesadaran pajak,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, ada pula faktor peningkatan pelayanan dengan memperbanyak pembukaan pojok pajak di pusat perdagangan, instansi pemerintah, dan swasta. Hal ini turut menggerakkan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Adapun capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 6 April 2023 pukul 13.20 WIB senilai Rp15,98 triliun atau sebesar 27,45% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp54,98 triliun.

Kanwil DJP Jakarta Barat, sambungnya, akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan edukasi dan pemberian informasi kepada masyarakat. Walaupun batas pelaporan, masyarakat yang belum menyampaikan SPT Tahunan diharapkan untuk tetap melaporkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air dan kontribusi dalam pembangunan negara. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tepat waktu sebelum batas pelaporan 31 Maret berakhir,” imbuhnya.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan, batas waktunya masih sampai 30 April. Untuk itu, sambung Suparno, wajib pajak badan diharapkan segera melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut tepat waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan