KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga 31 Maret, Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Ini Naik 16,60%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 15:45 WIB
Hingga 31 Maret, Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Ini Naik 16,60%

Suasana pelaporan SPT Tahunan. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 31 Maret 2023, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah menerima 284.341 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau tumbuh 16,60% dari kinerja periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan ini dipicu beberapa faktor, salah satunya peningkatan kesadaran pajak karena edukasi yang gencar oleh para penyuluh pajak.

“Beberapa organisasi mitra seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi, dan tax center yang turut digandeng untuk pelaksanaan kegiatan edukasi juga menambah peningkatan kesadaran pajak,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selain itu, ada pula faktor peningkatan pelayanan dengan memperbanyak pembukaan pojok pajak di pusat perdagangan, instansi pemerintah, dan swasta. Hal ini turut menggerakkan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Adapun capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 6 April 2023 pukul 13.20 WIB senilai Rp15,98 triliun atau sebesar 27,45% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp54,98 triliun.

Kanwil DJP Jakarta Barat, sambungnya, akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan edukasi dan pemberian informasi kepada masyarakat. Walaupun batas pelaporan, masyarakat yang belum menyampaikan SPT Tahunan diharapkan untuk tetap melaporkan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

“Sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air dan kontribusi dalam pembangunan negara. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tepat waktu sebelum batas pelaporan 31 Maret berakhir,” imbuhnya.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan, batas waktunya masih sampai 30 April. Untuk itu, sambung Suparno, wajib pajak badan diharapkan segera melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut tepat waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi