Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 21 Maret mencapai Rp79,6 miliar atau 16,5% dari target tahun ini senilai Rp480 miliar.
Kepala Bidang Pajak BPPRD Provinsi Kaltara Imam Pratikno mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah terbesar berasal dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp21,25 miliar dari target Rp103,52 miliar.
“Realisasinya terbesar saat dengan persentasenya sudah sebesar 20,53 persen. Kami optimistis pada saat rekonsiliasi akhir triwulan I nanti, bisa mencapai target 25%,” katanya, Jumat (27/3/2020).
Imam mengatakan realisasi penerimaan keempat jenis pajak daerah lain juga diharapkan mampu tumbuh tinggi di pekan terakhir kuartal I-2020 seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bahan bakar kendaraan bermotor, air permukaan, dan rokok.
Imam menyebut penerimaan pajak dari PKB dan BBNKB sangat baik karena tren pembelian kendaraan bermotor terus meningkat. Apalagi, jika diikuti peningkatan struktur ekonomi dari sektor lainnya seperti pertambangan dan konstruksi.
“Realisasi PKB per 21 Maret 2020 yakni Rp18,4 miliar atau 19% dari target Rp95 miliar,” jelas Imam.
Di Kaltara, PKB ditetapkan tarif sebesar 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan 1,0% persen untuk kendaraan bermotor umum. Sedangkan kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar tarifnya 0,2%.
BPPRD Kaltara mengandalkan pajak permukaan dari kegiatan niaga, non-niaga, industri kecil hingga besar, BUMN/BUMD, hingga pertambangan minyak dan gas. Realisasinya Rp1,39 miliar atau mencapai 46,3% dari target Rp3 miliar.
“Untuk pajak rokok, realisasinya belum ada karena perhitungannya masih bergulir di pusat. Nanti hasilnya diserahkan ke kita untuk dimasukkan sebagai PAD,” katanya dilansir dari Gokaltara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.