LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Hingga 2020, Indonesia Miliki 71 P3B dengan Yurisdiksi Mitra

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Hingga 2020, Indonesia Miliki 71 P3B dengan Yurisdiksi Mitra

Ilustrasi kerja sama pajak internasional.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tercatat memiliki 71 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara atau yurisdiksi mitra per akhir 2020.

Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) tahun 2020 yang baru dirilis, tambahan teranyar pada tahun lalu adalah ratifikasi P3B dengan Kerajaan Kamboja melalui penerbitan Perpres No. 74/2020.

"Bersamaan dengan penyelesaian proses ratifikasi P3B tersebut, pemerintah Indonesia juga telah dan sedang melakukan proses pembentukan dan perubahan P3B, baik dalam tahap perundingan maupun pertukaran nota diplomatik," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Setidaknya ada 6 negara atau yurisdiksi yang sedang merampungkan proses pembentukan/perubahan P3B dengan Indonesia sepanjang 2020 lalu. Pertama, Austria yang sudah masuk tahap pertama perundingan menuju renegosiasi.

Kedua, Ekuador yang masih dalam proses pembuatan kajian lebih lanjut untuk pembentukan P3B baru. Ketiga, Irlandia yang juga dalam proses pembuatan kajian lebih lanjut untuk pembentukan P3B baru.

Keempat, Jerman yang pada 2020 lalu masih dalam tahap renegosiasi. Kelima, Singapura. Indonesia dan Singapura tercatat sudah menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan PPh.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Keenam, Uni Emirat Arab. Sebenarnya persetujuan antara pemerintah Indonesia dan UEA tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelahan PPh sudah diteken pada 2019. Namun, sampai 2020 masih menunggu pengesahan melalui Perpres.

Perkembangan terbaru yang dicatat DDTNews, pada Juni 2021 Indonesia dan UEA resmi meratifikasi P3B-nya. Baca Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA.

Sebagai informasi, P3B atau kerap disebut sebagai tax treaty atau double tax agreement merupakan perjanjian antara 2 atau lebih negara yang dibentuk untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda oleh negara domisili dan negara sumber atas satu penghasilan yang sama. Perjanjian ini juga disusun untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis