LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Hingga 2020, Indonesia Miliki 71 P3B dengan Yurisdiksi Mitra

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Hingga 2020, Indonesia Miliki 71 P3B dengan Yurisdiksi Mitra

Ilustrasi kerja sama pajak internasional.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tercatat memiliki 71 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara atau yurisdiksi mitra per akhir 2020.

Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) tahun 2020 yang baru dirilis, tambahan teranyar pada tahun lalu adalah ratifikasi P3B dengan Kerajaan Kamboja melalui penerbitan Perpres No. 74/2020.

"Bersamaan dengan penyelesaian proses ratifikasi P3B tersebut, pemerintah Indonesia juga telah dan sedang melakukan proses pembentukan dan perubahan P3B, baik dalam tahap perundingan maupun pertukaran nota diplomatik," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Setidaknya ada 6 negara atau yurisdiksi yang sedang merampungkan proses pembentukan/perubahan P3B dengan Indonesia sepanjang 2020 lalu. Pertama, Austria yang sudah masuk tahap pertama perundingan menuju renegosiasi.

Kedua, Ekuador yang masih dalam proses pembuatan kajian lebih lanjut untuk pembentukan P3B baru. Ketiga, Irlandia yang juga dalam proses pembuatan kajian lebih lanjut untuk pembentukan P3B baru.

Keempat, Jerman yang pada 2020 lalu masih dalam tahap renegosiasi. Kelima, Singapura. Indonesia dan Singapura tercatat sudah menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan PPh.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Keenam, Uni Emirat Arab. Sebenarnya persetujuan antara pemerintah Indonesia dan UEA tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelahan PPh sudah diteken pada 2019. Namun, sampai 2020 masih menunggu pengesahan melalui Perpres.

Perkembangan terbaru yang dicatat DDTNews, pada Juni 2021 Indonesia dan UEA resmi meratifikasi P3B-nya. Baca Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA.

Sebagai informasi, P3B atau kerap disebut sebagai tax treaty atau double tax agreement merupakan perjanjian antara 2 atau lebih negara yang dibentuk untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda oleh negara domisili dan negara sumber atas satu penghasilan yang sama. Perjanjian ini juga disusun untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN