Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP di Palembang, Jumat (18/3/2022).
PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima sebanyak 7,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021 dari wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sampai dengan 18 Maret 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan angka tersebut didominasi SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang mencapai 7,2 juta. Sementara itu, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak badan mencapai 209.000 SPT.
"Masih cukup banyak yang harus terus kami kumpulkan dan ingatkan," katanya dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Palembang, Jumat (18/3/2022).
Suryo menuturkan realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut masih tergolong kecil jika disandingkan dengan data jumlah wajib SPT pada tahun ini yang mencapai sekitar 19 juta wajib pajak. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
Pada saat bersamaan, Dirjen Pajak juga menyosialisasikan UU HPP. Acara sosialisasi tersebut dihadiri wajib pajak prominen yang terdaftar di Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu, serta Kanwil DJP Lampung.
Suryo juga meminta bantuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) untuk mendorong jajarannya melaporkan SPT Tahunan, termasuk dari institusi TNI, Polri, dan Kejaksaan.
"Karena adalah SPT adalah kewajiban, membayar pajak adalah kewajiban. Mohon kiranya SPT juga disampaikan secara jelas, lengkap, dan benar," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000 dan bagi denda untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.