PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 18 Maret 2022, DJP Sudah Terima 7,4 Juta SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Maret 2022 | 15:19 WIB
Hingga 18 Maret 2022, DJP Sudah Terima 7,4 Juta SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP di Palembang, Jumat (18/3/2022).

PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima sebanyak 7,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021 dari wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sampai dengan 18 Maret 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan angka tersebut didominasi SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang mencapai 7,2 juta. Sementara itu, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak badan mencapai 209.000 SPT.

"Masih cukup banyak yang harus terus kami kumpulkan dan ingatkan," katanya dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Palembang, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryo menuturkan realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut masih tergolong kecil jika disandingkan dengan data jumlah wajib SPT pada tahun ini yang mencapai sekitar 19 juta wajib pajak. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

Pada saat bersamaan, Dirjen Pajak juga menyosialisasikan UU HPP. Acara sosialisasi tersebut dihadiri wajib pajak prominen yang terdaftar di Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu, serta Kanwil DJP Lampung.

Suryo juga meminta bantuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) untuk mendorong jajarannya melaporkan SPT Tahunan, termasuk dari institusi TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Karena adalah SPT adalah kewajiban, membayar pajak adalah kewajiban. Mohon kiranya SPT juga disampaikan secara jelas, lengkap, dan benar," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000 dan bagi denda untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?