ADMINISTRASI PAJAK

Hingga 10 Januari 2023, Ratusan Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:30 WIB
Hingga 10 Januari 2023, Ratusan Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah terdapat sebanyak 203.538 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dalam tahun berjalan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 203.538 wajib pajak tersebut terdiri atas 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.614 wajib pajak badan. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melaporkan SPT Tahunan 2022 sebelum periodenya berakhir.

"Ini kira-kira performance sampai dengan tanggal 10 Januari 2023," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryo menuturkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yaitu melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Khusus yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Suryo menjelaskan pelaporan SPT Tahunan akan lebih mudah jika wajib pajak memanfaatkan saluran online. DJP pun mengimbau agar wajib pajak yang masih melaporkan SPT Tahunan secara manual untuk beralih menggunakan e-filing dan e-form.

"Masih ada wajib pajak yang datang ke KPP, masih menggunakan manual. Ini yang terus menerus kami coba minimalisir, bagaimana diarahkan dari sebelumnya secara manual menuju menggunakan elektronik," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Dia mengingatkan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?