GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL

Hindari Skimming, BI Imbau Masyarakat Gunakan GPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 17:53 WIB
Hindari Skimming, BI Imbau Masyarakat Gunakan GPN

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu terakhir praktik penggandaan data nasabah perbankan melalui praktik skimming ramai terjadi. Masyarakat bisa terhindar dari kejahatan tersebut sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak dengan beralih ke sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia, Y. Budiatmaka dalam diskusi soal praktik skimming di Indonesia, Selasa (10/4).

"Gunakan GPN karena aman, semua transaksi hanya berlaku di dalam negeri. Kita juga turut berkontribusi pada pajak," katanya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Menurutnya, praktik skimming yang terjadi di Indonesia banyak berasal dari pelaku kriminal berbasis di luar negeri. Di mana memanfaatkan ekosistem pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard.

"Masyarakat dapat beralih ke sistem GPN di mana transaksi hanya berlaku domestik. Selain faktor keamanan, penggunaan GPN, masyarakt turut ikut serta dalam perbaikan sistem perpajakan nasional," terangnya.

Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2017, BI meluncurkan program GPN. Sistem ini merupakan terobosan dalam rangka menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank, di mana untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau perangkat electronic data capture (EDC) bank lain. Pemersatu semua proses transaksi antarbank itu nantinya adalah sebuah logo GPN berupa burung garuda berwarna merah yang disematkan di tiap kartu debit dan kartu uang elektronik.

Ke depannya, ketika program GPN sudah berjalan secara menyeluruh, nasabah bisa melakukan transaksi di mesin ATM yang berbeda tanpa dikenakan biaya tambahan lagi. Adapun sampai saat ini, tercatat ada 60 bank yang menerbitkan kartu debit dan 14 bank yang memiliki perangkat EDC dan digunakan di merchant. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi