GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL

Hindari Skimming, BI Imbau Masyarakat Gunakan GPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 17:53 WIB
Hindari Skimming, BI Imbau Masyarakat Gunakan GPN

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu terakhir praktik penggandaan data nasabah perbankan melalui praktik skimming ramai terjadi. Masyarakat bisa terhindar dari kejahatan tersebut sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak dengan beralih ke sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia, Y. Budiatmaka dalam diskusi soal praktik skimming di Indonesia, Selasa (10/4).

"Gunakan GPN karena aman, semua transaksi hanya berlaku di dalam negeri. Kita juga turut berkontribusi pada pajak," katanya.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Menurutnya, praktik skimming yang terjadi di Indonesia banyak berasal dari pelaku kriminal berbasis di luar negeri. Di mana memanfaatkan ekosistem pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard.

"Masyarakat dapat beralih ke sistem GPN di mana transaksi hanya berlaku domestik. Selain faktor keamanan, penggunaan GPN, masyarakt turut ikut serta dalam perbaikan sistem perpajakan nasional," terangnya.

Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2017, BI meluncurkan program GPN. Sistem ini merupakan terobosan dalam rangka menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank, di mana untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau perangkat electronic data capture (EDC) bank lain. Pemersatu semua proses transaksi antarbank itu nantinya adalah sebuah logo GPN berupa burung garuda berwarna merah yang disematkan di tiap kartu debit dan kartu uang elektronik.

Ke depannya, ketika program GPN sudah berjalan secara menyeluruh, nasabah bisa melakukan transaksi di mesin ATM yang berbeda tanpa dikenakan biaya tambahan lagi. Adapun sampai saat ini, tercatat ada 60 bank yang menerbitkan kartu debit dan 14 bank yang memiliki perangkat EDC dan digunakan di merchant. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak