GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL

Hindari Skimming, BI Imbau Masyarakat Gunakan GPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 17:53 WIB
Hindari Skimming, BI Imbau Masyarakat Gunakan GPN

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu terakhir praktik penggandaan data nasabah perbankan melalui praktik skimming ramai terjadi. Masyarakat bisa terhindar dari kejahatan tersebut sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak dengan beralih ke sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia, Y. Budiatmaka dalam diskusi soal praktik skimming di Indonesia, Selasa (10/4).

"Gunakan GPN karena aman, semua transaksi hanya berlaku di dalam negeri. Kita juga turut berkontribusi pada pajak," katanya.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Menurutnya, praktik skimming yang terjadi di Indonesia banyak berasal dari pelaku kriminal berbasis di luar negeri. Di mana memanfaatkan ekosistem pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard.

"Masyarakat dapat beralih ke sistem GPN di mana transaksi hanya berlaku domestik. Selain faktor keamanan, penggunaan GPN, masyarakt turut ikut serta dalam perbaikan sistem perpajakan nasional," terangnya.

Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2017, BI meluncurkan program GPN. Sistem ini merupakan terobosan dalam rangka menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank, di mana untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau perangkat electronic data capture (EDC) bank lain. Pemersatu semua proses transaksi antarbank itu nantinya adalah sebuah logo GPN berupa burung garuda berwarna merah yang disematkan di tiap kartu debit dan kartu uang elektronik.

Ke depannya, ketika program GPN sudah berjalan secara menyeluruh, nasabah bisa melakukan transaksi di mesin ATM yang berbeda tanpa dikenakan biaya tambahan lagi. Adapun sampai saat ini, tercatat ada 60 bank yang menerbitkan kartu debit dan 14 bank yang memiliki perangkat EDC dan digunakan di merchant. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses