ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Sistem Down, WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Sesegera Mungkin

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 15:30 WIB
Hindari Sistem Down, WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Sesegera Mungkin

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sesegera mungkin. Wajib pajak diingatkan untuk menghindari periode mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, yakni 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan lebih awal perlu dilakukan guna menghindari kendala jaringan akibat tingginya traffic pada DJP Online menjelang batas waktu pelaporan.

"Biasanya kalau sudah mendekati 31 Maret yang mau melaporkan lewat elektronik kan berbondong-bondong banyak sehingga terkadang terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan ketika melapor melalui elektronik," ujar Neilmaldrin, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan e-filing atau e-form untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bila wajib pajak ingin menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing.

Perlu dicatat, pengisian SPT Tahunan lewat e-filing harus selesai dalam satu waktu pengisian. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil bila hendak melaporkan SPT Tahunan lewat e-filing.

Bila SPT Tahunan tidak dapat disampaikan secara langsung karena banyaknya data yang harus dicantumkan, wajib pajak dapat memanfaatkan e-form. Bila menggunakan e-form, jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Hingga 6 Februari 2023, DJP mencatat sudah ada 2,3 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak. Tercatat sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Bila wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. Bagi wajib pajak badan, sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP