ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Sistem Down, WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Sesegera Mungkin

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 15:30 WIB
Hindari Sistem Down, WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Sesegera Mungkin

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sesegera mungkin. Wajib pajak diingatkan untuk menghindari periode mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, yakni 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan lebih awal perlu dilakukan guna menghindari kendala jaringan akibat tingginya traffic pada DJP Online menjelang batas waktu pelaporan.

"Biasanya kalau sudah mendekati 31 Maret yang mau melaporkan lewat elektronik kan berbondong-bondong banyak sehingga terkadang terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan ketika melapor melalui elektronik," ujar Neilmaldrin, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan e-filing atau e-form untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bila wajib pajak ingin menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing.

Perlu dicatat, pengisian SPT Tahunan lewat e-filing harus selesai dalam satu waktu pengisian. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil bila hendak melaporkan SPT Tahunan lewat e-filing.

Bila SPT Tahunan tidak dapat disampaikan secara langsung karena banyaknya data yang harus dicantumkan, wajib pajak dapat memanfaatkan e-form. Bila menggunakan e-form, jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Hingga 6 Februari 2023, DJP mencatat sudah ada 2,3 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak. Tercatat sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Bila wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. Bagi wajib pajak badan, sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?