PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hindari Sanksi, Peserta PPS Diimbau Segera Realisasikan Investasi

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 17:30 WIB
Hindari Sanksi, Peserta PPS Diimbau Segera Realisasikan Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengingatkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya.

Kasie Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan wajib pajak peserta PPS kini hanya memiliki waktu 2 bulan untuk merealisasikan komitmen investasinya tersebut.

"Ada tanggal-tanggal tertentu yang perlu diperhatikan wajib pajak yang sudah berkomitmen. Sekarang kami tagih komitmennya, [hanya tersisa] Agustus dan September," katanya dalam Tax Live di Instagram @ditjenpajakri, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Arif mengatakan PPS telah terselenggara pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah kemudian memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya sampai dengan 30 September 2023.

Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS tersebut harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

Investasi pada Surat Berharga Negara

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menanamkan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

DJPPR telah menyiapkan seri SBN khusus PPS yang dapat digunakan untuk menginvestasikan harta bersih. SBN khusus PPS itu terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besaran sanksi bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan baik karena tarifnya lebih rendah," ujar Arif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra