KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Riau mengingatkan wajib pajak segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Said Alvie mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB di wilayahnya ditetapkan pada 30 September 2024. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Masih ada waktu yang panjang untuk menunaikan kewajiban pajak. Diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak sebelum waktu jatuh tempo," katanya, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Said Alvie mengatakan Bapenda telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Apabila telah menerima SPPT tersebut, wajib pajak diimbau segera melaksanakan kewajibannya.

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun ini juga lebih panjang dari tahun lalu. Pada saat itu, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 31 Agustus 2023.

Keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dengan membayar pajak tepat waktu, wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu," ujarnya dilansir keprinews.co.

Said Alvie menambahkan Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satu strateginya, dengan menyediakan pelayanan pembayaran PBB-P2 termasuk di mal pelayanan publik (MPP) dan mobil pelayanan keliling.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pemkot merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja