KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Riau mengingatkan wajib pajak segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Said Alvie mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB di wilayahnya ditetapkan pada 30 September 2024. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Masih ada waktu yang panjang untuk menunaikan kewajiban pajak. Diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak sebelum waktu jatuh tempo," katanya, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Said Alvie mengatakan Bapenda telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Apabila telah menerima SPPT tersebut, wajib pajak diimbau segera melaksanakan kewajibannya.

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun ini juga lebih panjang dari tahun lalu. Pada saat itu, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 31 Agustus 2023.

Keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Dengan membayar pajak tepat waktu, wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu," ujarnya dilansir keprinews.co.

Said Alvie menambahkan Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satu strateginya, dengan menyediakan pelayanan pembayaran PBB-P2 termasuk di mal pelayanan publik (MPP) dan mobil pelayanan keliling.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pemkot merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya