KABUPATEN BINTAN

Hindari Sanksi Denda, WP Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Hindari Sanksi Denda, WP Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mengadakan program keringanan pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan yang berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan Rino Afrianto menyebut wajib pajak yang kesulitan untuk melunasi tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan momentum program pemutihan tersebut.

"Tetapi, dengan catatan wajib pajak harus membayar pokoknya terlebih dulu," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Rino menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI berdasarkan SK Bupati Nomor 397/VII/2023. Program tersebut dilaksanakan mulai dari 1 Agustus hingga 30 Oktober 2023.

Periode pemutihan dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

11 Jenis Pajak Daerah

Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir. Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Adapun soal saluran pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, OVO, Gopay, dan Linkaja.

Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Para wajib pajak [diharapkan] segera membayar pajak pada objek pajak usahanya," ujarnya dilansir hariankepri.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi