KABUPATEN BINTAN

Hindari Sanksi Denda, WP Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Hindari Sanksi Denda, WP Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mengadakan program keringanan pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan yang berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan Rino Afrianto menyebut wajib pajak yang kesulitan untuk melunasi tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan momentum program pemutihan tersebut.

"Tetapi, dengan catatan wajib pajak harus membayar pokoknya terlebih dulu," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rino menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI berdasarkan SK Bupati Nomor 397/VII/2023. Program tersebut dilaksanakan mulai dari 1 Agustus hingga 30 Oktober 2023.

Periode pemutihan dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

11 Jenis Pajak Daerah

Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir. Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Adapun soal saluran pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, OVO, Gopay, dan Linkaja.

Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Para wajib pajak [diharapkan] segera membayar pajak pada objek pajak usahanya," ujarnya dilansir hariankepri.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?