KOTA TANJUNGPINANG

Hindari Sanksi Bunga, Wajib Pajak Diimbau Segera Lunasi PBB

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juli 2023 | 16:00 WIB
Hindari Sanksi Bunga, Wajib Pajak Diimbau Segera Lunasi PBB

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2023.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan wajib pajak perlu melunasi PBB-P2 tersebut paling lambat pada 31 Juli 2023. Bila terlewati, wajib pajak terancam mendapatkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

"Pembayaran bisa dilakukan dengan transaksi nontunai. Lewat e-commerce, e-channel, Bank Riau Kepri, dan lain-lain. Di samping memudahkan masyarakat, tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan di mana pun," katanya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nilai PBB yang terutang sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT yang telah didistribusikan melalui RT setempat. Dalam hal wajib pajak belum menerima SPPT maka wajib pajak bersangkutan bisa meminta ke BPPRD.

"Apabila sampai saat ini masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB-nya, diimbau untuk segera menginformasikan ke BPPRD Kota Tanjungpinang," tutur Alvie.

Jika data yang tercantum dalam SPPT PBB tidak sesuai, sambungnya, wajib pajak bisa mendatangi BPPRD untuk diajukan perbaikan data.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga 30 Juni 2023, realisasi setoran PBB-P2 baru Rp4 miliar dari target senilai Rp31 miliar. Walau masih jauh dari target, Alvie meyakini masyarakat akan segera melunasi PBB terutang menjelang jatuh tempo.

"Biasanya, masyarakat Kota Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong-bondong melakukan pembayaran pajaknya," ujar Alvie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra