KOTA TANJUNGPINANG

Hindari Sanksi Bunga, Wajib Pajak Diimbau Segera Lunasi PBB

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juli 2023 | 16:00 WIB
Hindari Sanksi Bunga, Wajib Pajak Diimbau Segera Lunasi PBB

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2023.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan wajib pajak perlu melunasi PBB-P2 tersebut paling lambat pada 31 Juli 2023. Bila terlewati, wajib pajak terancam mendapatkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

"Pembayaran bisa dilakukan dengan transaksi nontunai. Lewat e-commerce, e-channel, Bank Riau Kepri, dan lain-lain. Di samping memudahkan masyarakat, tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan di mana pun," katanya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Nilai PBB yang terutang sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT yang telah didistribusikan melalui RT setempat. Dalam hal wajib pajak belum menerima SPPT maka wajib pajak bersangkutan bisa meminta ke BPPRD.

"Apabila sampai saat ini masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB-nya, diimbau untuk segera menginformasikan ke BPPRD Kota Tanjungpinang," tutur Alvie.

Jika data yang tercantum dalam SPPT PBB tidak sesuai, sambungnya, wajib pajak bisa mendatangi BPPRD untuk diajukan perbaikan data.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Hingga 30 Juni 2023, realisasi setoran PBB-P2 baru Rp4 miliar dari target senilai Rp31 miliar. Walau masih jauh dari target, Alvie meyakini masyarakat akan segera melunasi PBB terutang menjelang jatuh tempo.

"Biasanya, masyarakat Kota Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong-bondong melakukan pembayaran pajaknya," ujar Alvie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik