KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hindari Kontraksi Ekonomi, Jokowi Minta Cash Transfer Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 13:48 WIB
Hindari Kontraksi Ekonomi, Jokowi Minta Cash Transfer Dipercepat

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya dapat meningkatkan konsumsi masyarakat sebagai salah satu upaya memulihkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020.

Menurut presiden, sisa waktu 2 pekan ini harus dimanfaatkan untuk memulihkan konsumsi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi tidak berlanjut pada kuartal III/2020 ini.

"Kita masih punya waktu sampai akhir September dalam meningkatkan daya ungkit ekonomi kita, meningkatkan saya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga di kuartal III ini," kata Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Salah satu strategi untuk mengerek konsumsi masyarakat, lanjut Jokowi, adalah dengan mempercepat penyaluran bansos. Menurutnya, masyarakat akan membelanjakan uang bansos tersebut, sehingga dampaknya dapat terasa pada ekonomi nasional.

Saat ini, pemerintah mengeluarkan beragam program bansos, mulai dari program keluarga harapan, bantuan langsung tunai (BLT), BLT Dana Desa, subsidi gaji sampai dengan kartu prakerja.

"Saya minta seluruh program insentif yang sifatnya cash transfer benar-benar diperhatikan, dipercepat," ujarnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pada kuartal II/2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi tercatat terkontraksi menjadi -5,32%. Khusus untuk konsumsi rumah tangga, BPS mencatat konsumsi rumah tangga terkontraksi menjadi -5,51%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Lalu, struktur PDB konsumsi pemerintah sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing