KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hindari Kontraksi Ekonomi, Jokowi Minta Cash Transfer Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 13:48 WIB
Hindari Kontraksi Ekonomi, Jokowi Minta Cash Transfer Dipercepat

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya dapat meningkatkan konsumsi masyarakat sebagai salah satu upaya memulihkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020.

Menurut presiden, sisa waktu 2 pekan ini harus dimanfaatkan untuk memulihkan konsumsi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi tidak berlanjut pada kuartal III/2020 ini.

"Kita masih punya waktu sampai akhir September dalam meningkatkan daya ungkit ekonomi kita, meningkatkan saya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga di kuartal III ini," kata Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Salah satu strategi untuk mengerek konsumsi masyarakat, lanjut Jokowi, adalah dengan mempercepat penyaluran bansos. Menurutnya, masyarakat akan membelanjakan uang bansos tersebut, sehingga dampaknya dapat terasa pada ekonomi nasional.

Saat ini, pemerintah mengeluarkan beragam program bansos, mulai dari program keluarga harapan, bantuan langsung tunai (BLT), BLT Dana Desa, subsidi gaji sampai dengan kartu prakerja.

"Saya minta seluruh program insentif yang sifatnya cash transfer benar-benar diperhatikan, dipercepat," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada kuartal II/2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi tercatat terkontraksi menjadi -5,32%. Khusus untuk konsumsi rumah tangga, BPS mencatat konsumsi rumah tangga terkontraksi menjadi -5,51%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Lalu, struktur PDB konsumsi pemerintah sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan