PELAYANAN KEPABEANAN

Hindari Kena Sanksi, Importir Diimbau Manfaatkan Deklarasi Inisiatif

Dian Kurniati | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:30 WIB
Hindari Kena Sanksi, Importir Diimbau Manfaatkan Deklarasi Inisiatif

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Decy Arifinsjah saat memberikan paparan dalam acara PCA TALK edisi 12, Rabu (13/7/2022).
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan para importir untuk memakai mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) untuk menyelesaikan pemberitahuan pabean impor.

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Decy Arifinsjah mengatakan voluntary declaration bisa dilakukan saat harga yang seharusnya dibayar atau biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).

Dengan deklarasi tersebut, sambungnya, importir dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Voluntary declaration dan voluntary payment diharapkan mampu memfasilitasi importir yang belum mengetahui secara pasti nilai transaksinya dan terhindar dari pengenaan sanksi karena kesalahan pemberitahuan pabean," katanya, Rabu (13/7/2022).

Decy menuturkan nilai pabean menjadi salah satu komponen yang menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Meski demikian, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan.

Misal, ketika importasi menggunakan skema harga futures; royalti; proceeds; biaya transportasi (freight); biaya asuransi; dan/atau assist.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam hal ini, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau pengusaha tempat penimbunan berikat dapat memakai mekanisme voluntary declaration untuk memberitahukan dan memperkirakan harga yang seharusnya dibayar saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Setelah membayar bea masuk dan PDRI atas voluntary declaration, importir harus menghitung ulang bea masuk dan PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date). Lalu, bea masuk dan PDRI yang telah dibayar itu dikurangi dengan hasil penghitungan ulang tersebut.

Apabila penghitungan menunjukkan selisih kurang, importir harus melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Decy menyebut pemahaman pengguna jasa terhadap voluntary declaration dan voluntary payment menjadi penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara. DJBC juga dituntut untuk bisa mengenali skema importasi dan melayani voluntary declaration dan voluntary payment dari importir.

Sementara itu, pada bidang pengawasan dan audit, deklarasi yang disampaikan impor menjadi pengawasan terakhir untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari kompleksnya proses importasi.

Di sisi lain, Decy menilai evaluasi dan monitoring atas voluntary declaration dan voluntary payment perlu dilakukan. Sebab, Aparat Pengawas Fungsional (APF) menemukan administrasi pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment tidak terlalu baik.

"Selain kami tahu inti dari voluntary declaration dan voluntary payment, kami juga akan memperbaiki administrasinya sehingga dalam pemanfaatannya nanti dapat terukur dan kami bisa lakukan evaluasi dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?