PELAYANAN KEPABEANAN

Hindari Kena Sanksi, Importir Diimbau Manfaatkan Deklarasi Inisiatif

Dian Kurniati | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:30 WIB
Hindari Kena Sanksi, Importir Diimbau Manfaatkan Deklarasi Inisiatif

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Decy Arifinsjah saat memberikan paparan dalam acara PCA TALK edisi 12, Rabu (13/7/2022).
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan para importir untuk memakai mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) untuk menyelesaikan pemberitahuan pabean impor.

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Decy Arifinsjah mengatakan voluntary declaration bisa dilakukan saat harga yang seharusnya dibayar atau biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).

Dengan deklarasi tersebut, sambungnya, importir dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Voluntary declaration dan voluntary payment diharapkan mampu memfasilitasi importir yang belum mengetahui secara pasti nilai transaksinya dan terhindar dari pengenaan sanksi karena kesalahan pemberitahuan pabean," katanya, Rabu (13/7/2022).

Decy menuturkan nilai pabean menjadi salah satu komponen yang menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Meski demikian, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan.

Misal, ketika importasi menggunakan skema harga futures; royalti; proceeds; biaya transportasi (freight); biaya asuransi; dan/atau assist.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Dalam hal ini, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau pengusaha tempat penimbunan berikat dapat memakai mekanisme voluntary declaration untuk memberitahukan dan memperkirakan harga yang seharusnya dibayar saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Setelah membayar bea masuk dan PDRI atas voluntary declaration, importir harus menghitung ulang bea masuk dan PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date). Lalu, bea masuk dan PDRI yang telah dibayar itu dikurangi dengan hasil penghitungan ulang tersebut.

Apabila penghitungan menunjukkan selisih kurang, importir harus melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Decy menyebut pemahaman pengguna jasa terhadap voluntary declaration dan voluntary payment menjadi penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara. DJBC juga dituntut untuk bisa mengenali skema importasi dan melayani voluntary declaration dan voluntary payment dari importir.

Sementara itu, pada bidang pengawasan dan audit, deklarasi yang disampaikan impor menjadi pengawasan terakhir untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari kompleksnya proses importasi.

Di sisi lain, Decy menilai evaluasi dan monitoring atas voluntary declaration dan voluntary payment perlu dilakukan. Sebab, Aparat Pengawas Fungsional (APF) menemukan administrasi pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment tidak terlalu baik.

"Selain kami tahu inti dari voluntary declaration dan voluntary payment, kami juga akan memperbaiki administrasinya sehingga dalam pemanfaatannya nanti dapat terukur dan kami bisa lakukan evaluasi dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini