Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan sudah memasukkan (input) range nomor seri faktur pajak (NSFP) secara benar melalui e-faktur.
Range nomor faktur yang belum ter-input dengan benar bisa menyebabkan munculnya notifikasi eror ETAX-20018 pada e-faktur. Notifikasi tersebut juga bisa muncul saat nomor faktur yang terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.
"Jadi, solusinya adalah pastikan sudah meng-input range nomor faktur dengan benar," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (15/5/2023).
Selain itu, apabila ada nomor faktur pajak yang terlewat dan masih berada dalam range yang sama, wajib pajak perlu merekamnya. Wajib pajak hanya perlu mengeklik OK pada tampilan eror. Kemudian, lanjutkan merekam faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau bisa dengan cara mekanisme impor.
Misalnya, range NSFP terdiri dari 1-100. Faktur pajak sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Namun, ternyata ada faktur pajak nomor 61 yang belum terpakai. Hal ini memunculkan eror ETAX-20018.
"Silakan klik OK untuk notifikasi yang muncul dan dilanjutkan input manual nomor faktur pajak 61 tadi," cuit DJP.
Kemudian, wajib pajak juga perlu memastikan sudah menghapus atau meng-update range NSFP pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar range NSFP yang muncul secara otomatis adalah range NSFP terakhir saat membuat faktur pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.