ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Eror ETAX-30005 di e-Faktur 3.1, Begini Solusi dari DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 19:00 WIB
Hindari Eror ETAX-30005 di e-Faktur 3.1, Begini Solusi dari DJP

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak cermat ketika mengisi file comma separated value (CSV) dalam aplikasi e-Faktur 3.1.

DJP menyebut apabila wajib pajak menggunakan format file CSV lama, sistem aplikasi e-Faktur akan mendeteksi terjadi error dengan keterangan ETAX-30005: Error Objek Mapping.

"Jika sudah menggunakan e-Faktur 3.1, silakan gunakan format impor terbaru," kata DJP dalam akun Twitter resmi @kring_pajak, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

DJP menegaskan jika wajib pajak sudah menggunakan e-Faktur 3.1 maka harus menggunakan format impor terbaru. Caranya dengan menambahkan kolom Nomor_Dokumen_Pendukung pada skema impor e-Faktur keluaran.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan skema impor yang terbaru dengan merekam secara manual salah satu faktur pajak keluaran kemudian diekspor. Nanti, file hasil ekspor tersebut dapat digunakan untuk skema impor faktur pajak selanjutnya.

Untuk wajib pajak yang belum update aplikasi e-Faktur versi terbaru, berikut DDTCNews akan menjelaskan cara update e-faktur dari versi 3.0 menjadi 3.1.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Mula-mula, pastikan menyalin database dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah selesai, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.1 melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.1 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Jika sudah selesai mengunduh, Anda dapat melakukan instalasi aplikasi e-faktur 3.1. Instalasi dapat dilakukan dengan melakukan ekstrak file patch dari e-faktur zip.

Berikutnya, salin file bernama ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd, lalu pindahkan salinan ke folder e-faktur yang lama yaitu versi 3.0. Selanjutnya, buka file ETaxInvoice.exe yang sudah dipindahkan dengan cara klik kanan, pilih run as administration, dan klik Yes.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Setelah selesai menjalankan proses tersebut, periksa terlebih dahulu apakah aplikasi e-faktur versi 3.1 sudah terdapat fitur prepopulated data. Kemudian, lakukan rename atas file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi file ETaxInvoice_backup.exe.

Jangan lupa memeriksa aplikasi dalam kondisi tertutup. Hal ini dilakukan supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak terjadi backup otomatis karena prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama untuk ukuran database yang besar.

Setelah itu, lakukan login pada akun e-faktur dan masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1. Berikutnya, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Lalu, klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik.

Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Aplikasi e-faktur pun sudah berhasil diperbarui menjadi e-faktur versi 3.1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP