ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Eror ETAX-30005 di e-Faktur 3.1, Begini Solusi dari DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 19:00 WIB
Hindari Eror ETAX-30005 di e-Faktur 3.1, Begini Solusi dari DJP

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak cermat ketika mengisi file comma separated value (CSV) dalam aplikasi e-Faktur 3.1.

DJP menyebut apabila wajib pajak menggunakan format file CSV lama, sistem aplikasi e-Faktur akan mendeteksi terjadi error dengan keterangan ETAX-30005: Error Objek Mapping.

"Jika sudah menggunakan e-Faktur 3.1, silakan gunakan format impor terbaru," kata DJP dalam akun Twitter resmi @kring_pajak, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menegaskan jika wajib pajak sudah menggunakan e-Faktur 3.1 maka harus menggunakan format impor terbaru. Caranya dengan menambahkan kolom Nomor_Dokumen_Pendukung pada skema impor e-Faktur keluaran.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan skema impor yang terbaru dengan merekam secara manual salah satu faktur pajak keluaran kemudian diekspor. Nanti, file hasil ekspor tersebut dapat digunakan untuk skema impor faktur pajak selanjutnya.

Untuk wajib pajak yang belum update aplikasi e-Faktur versi terbaru, berikut DDTCNews akan menjelaskan cara update e-faktur dari versi 3.0 menjadi 3.1.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mula-mula, pastikan menyalin database dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah selesai, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.1 melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.1 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Jika sudah selesai mengunduh, Anda dapat melakukan instalasi aplikasi e-faktur 3.1. Instalasi dapat dilakukan dengan melakukan ekstrak file patch dari e-faktur zip.

Berikutnya, salin file bernama ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd, lalu pindahkan salinan ke folder e-faktur yang lama yaitu versi 3.0. Selanjutnya, buka file ETaxInvoice.exe yang sudah dipindahkan dengan cara klik kanan, pilih run as administration, dan klik Yes.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah selesai menjalankan proses tersebut, periksa terlebih dahulu apakah aplikasi e-faktur versi 3.1 sudah terdapat fitur prepopulated data. Kemudian, lakukan rename atas file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi file ETaxInvoice_backup.exe.

Jangan lupa memeriksa aplikasi dalam kondisi tertutup. Hal ini dilakukan supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak terjadi backup otomatis karena prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama untuk ukuran database yang besar.

Setelah itu, lakukan login pada akun e-faktur dan masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1. Berikutnya, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Lalu, klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik.

Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Aplikasi e-faktur pun sudah berhasil diperbarui menjadi e-faktur versi 3.1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?