KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Dian Kurniati | Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Akun media sosial Signal menjelaskan aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu mengantre di kantor Samsat. Terlebih, usai libur panjang Lebaran seperti saat ini.

"Hindari antrean pasca-Lebaran dengan bayar pajak pakai Signal," bunyi pamflet yang diunggah akun X @SamsatDigital, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.

Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Terdapat sejumlah keuntungan apabila membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal. Pertama, dapat melakukan pembayaran pajak atas nama pribadi atau keluarga 1 kartu keluarga (KK).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kedua, tidak perlu melakukan pengesahan di Samsat. Ketiga, sudah mendapatkan QR code pengganti cap/stempel pengesahan.

"Segerakan bayar pajak kendaraanmu dengan menggunakan aplikasi Signal. Bayar pajak kendaraan bisa lebih mudah, tanpa harus antre di Samsat," bunyi cuitan akun @SamsatDigital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra