KABUPATEN KARANGANYAR

Hiburan Malam di Karanganyar Kena Tarif Pajak 70 Persen, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Juli 2024 | 13:00 WIB
Hiburan Malam di Karanganyar Kena Tarif Pajak 70 Persen, Ini Detailnya

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 19/2023 guna mengatur ulang ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Perda baru tersebut dirilis sesuai dengan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ketentuan perda terbaru tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

“Dalam rangka memaksimalkan penerimaan...dengan meningkatkan kemandirian daerah, efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah,” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pemkab menetapkan tarif terbaru atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Namun, khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif sebesar 0,4%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap /spa, tarifnya sebesar 70%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini
  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%;
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%; dan
  • keperluan bukan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 9%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkab Karanganyar memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan mencabut beragam peraturan daerah sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?