PMK 6/2022

Harus Tahu, Begini Ketentuan Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah DTP

Dian Kurniati | Rabu, 09 Februari 2022 | 13:23 WIB
Harus Tahu, Begini Ketentuan Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah DTP

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pemberian insentif PPN DTP, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 6/2022, faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Faktur pajak ... dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang," bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 6/2022, dikutip pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

PKP harus menerbitkan 2 buah faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang.

Kedua faktur pajak itu terdiri atas faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Pada penyerahan rumah dengan insentif PPN DTP sebesar 25% juga dibuat 2 faktur paja, yakni faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 75% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 25% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Faktur pajak tersebut harus diberikan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 6/PMK.010/2022". Jika keterangan itu belum tersedia dalam aplikasi pembuatan faktur pajak, PKP dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di faktur pajak melalui aplikasi dimaksud.

"Faktur pajak ... yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 9 ayat (8).

Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2022 sampai dengan September 2022 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Pasal 14 menyebut apabila terdapat penyerahan rumah yang memenuhi ketentuan tetapi telah diterbitkan faktur pajak sebelum berlakunya PMK 6/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian atas faktur pajak yang telah diterbitkan.

Pembetulan atau penggantian faktur pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa pembetulan yang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.

"Atas pembetulan atau penggantian faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pembetulan ... dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi pemanfaatan PPN ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 14 ayat (4) PMK 6/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?