KEBIJAKAN PAJAK

Harta yang Diungkap saat PPS Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 17:00 WIB
Harta yang Diungkap saat PPS Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta yang dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) oleh wajib pajak saat program pengungkapan sukarela (PPS) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Sepanjang aset yang dideklarasikan saat PPS masih dimiliki oleh wajib pajak pada 31 Desember 2023, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam lampiran SPT Tahunan 2023.

"Jika per tanggal 31 Desember 2023 harta PPS masih dimiliki dan/atau dikuasai maka silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan," sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila harta PPS dimaksud adalah harta selain kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan seperti yang tercantum dalam surat keterangan (SKET).

Jika harta PPS dimaksud adalah kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Apabila harta kas/setara kas berbentuk valas, nilai nominal perlu disesuaikan dengan kurs menteri keuangan per 31 Desember 2023.

Dalam hal per tanggal 31 Desember 2023 ternyata harta PPS sudah tidak dimiliki ataupun dikuasai oleh wajib pajak, harta tersebut tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, PPS digelar oleh pemerintah pada semester I/2022. PPS kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.

Sementara itu, PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan cara mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja