KEBIJAKAN PAJAK

Harta yang Diungkap saat PPS Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 17:00 WIB
Harta yang Diungkap saat PPS Tetap Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta yang dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) oleh wajib pajak saat program pengungkapan sukarela (PPS) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Sepanjang aset yang dideklarasikan saat PPS masih dimiliki oleh wajib pajak pada 31 Desember 2023, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam lampiran SPT Tahunan 2023.

"Jika per tanggal 31 Desember 2023 harta PPS masih dimiliki dan/atau dikuasai maka silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan," sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila harta PPS dimaksud adalah harta selain kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan seperti yang tercantum dalam surat keterangan (SKET).

Jika harta PPS dimaksud adalah kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Apabila harta kas/setara kas berbentuk valas, nilai nominal perlu disesuaikan dengan kurs menteri keuangan per 31 Desember 2023.

Dalam hal per tanggal 31 Desember 2023 ternyata harta PPS sudah tidak dimiliki ataupun dikuasai oleh wajib pajak, harta tersebut tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, PPS digelar oleh pemerintah pada semester I/2022. PPS kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.

Sementara itu, PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan cara mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak