Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Harta yang dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) oleh wajib pajak saat program pengungkapan sukarela (PPS) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.
Sepanjang aset yang dideklarasikan saat PPS masih dimiliki oleh wajib pajak pada 31 Desember 2023, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam lampiran SPT Tahunan 2023.
"Jika per tanggal 31 Desember 2023 harta PPS masih dimiliki dan/atau dikuasai maka silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan," sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (6/3/2024).
Bila harta PPS dimaksud adalah harta selain kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan seperti yang tercantum dalam surat keterangan (SKET).
Jika harta PPS dimaksud adalah kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Apabila harta kas/setara kas berbentuk valas, nilai nominal perlu disesuaikan dengan kurs menteri keuangan per 31 Desember 2023.
Dalam hal per tanggal 31 Desember 2023 ternyata harta PPS sudah tidak dimiliki ataupun dikuasai oleh wajib pajak, harta tersebut tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.
Sebagai informasi, PPS digelar oleh pemerintah pada semester I/2022. PPS kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.
Sementara itu, PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan cara mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.