KEPATUHAN PAJAK

Hari Libur, Apakah Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan Mundur?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 13:32 WIB
Hari Libur, Apakah Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan Mundur?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak badan tetap sesuai ketentuan.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Ketentuan tetap berlaku meskipun 30 April 2023 bertepatan dengan hari libur (Minggu).

“Untuk ketentuan pelaporan SPT Tahunan tidak ada ketentuan yang menyebutkan mundur hari kerja berikutnya jika bertepatan di hari libur. Jadi, tetap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP,” tulis Kring Pajak di Twitter saat merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Kendati demikian, wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan. Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.

Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir,” imbuh Kring Pajak.

Hingga 15 April 2023, DJP telah menerima 12,57 juta SPT Tahunan 2022. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 12,1 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 476.590 SPT Tahunan badan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI