KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Hari ini, Robert Pakpahan Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Komwasjak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 17:37 WIB
Hari ini, Robert Pakpahan Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Komwasjak

Robert Pakpahan saat pelantikan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai Wakil Ketua dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Masa Kerja Tahun 2019-2022 di Gedung Djuanda I Kemenkeu pada hari ini, Jumat (3/1/2020).

Dalam informasi dari laman resmi Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan perjalanan karir Robert yang lebih dari 35 tahun di pemerintahan akan menjadi suatu modal yang luar biasa untuk reformasi perpajakan. Apalagi, Komwasjak selama ini aktif memberikan rekomendasi di bidang perpajakan.

“Tentu rekomendasi ini perlu untuk terus dimonitor dari sisi kemampuan untuk diimplementasikan dan manfaat bagi peningkatan kinerja dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan pentingnya membangun kredibilitas dan kepercayaan publik serta meningkatkan kemampuan Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai ( DJBC) dalam mengumpulkan penerimaan negara dan melaksanakan tugas dari sisi fiskal.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani berharap dengan kepemimpinan Mardiasmo dan Robert Pakpahan yang sudah memahami kinerja maupun kerja dari kedua institusi penting ini akan bisa memberikan dampak efektivitas Komwasjak.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (20/12/2019), Sri Mulyani juga telah melantik Mardiasmo sebagai Ketua merangkap Anggota Komwasjak periode 2019-2022. Mantan Wamenkeu itu menggantikan posisi Gunadi yang purna tugas tahun ini.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebagai ketua, Mardiasmo akan didampingi oleh mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai wakil ketua dan merangkap anggota. Selanjutnya, posisi anggota di isi oleh mantan pejabat di Ditjen Bea Cukai Marisi Zainuddin Sihotang.

Posisi anggota selanjutnya diisi oleh akademisi Universitas Indonesia Haula Rosdiana dan praktisi Anton Hermanto Gunawan. Adapun Sekjen Kemenkeu Hariyanto dan Irjen Kemenkeu Sumiyati juga menjadi ex officio Komwasjak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja