BERITA PAJAK HARI INI

Hari Ini, Program Amnesti Pajak Berakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 09:43 WIB
Hari Ini, Program Amnesti Pajak Berakhir

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (31/3) merupakan hari terakhir program pengampunan pajak (tax amnesty). Program yang tersisa dalam hitungan jam ini akan menjadi gerbang untuk menemukan sumber pendapatan baru di masa mendatang.

Program ini akan ditutup tepat pada pukul 00.00 WIB, dengan kata lain, hari ini adalah kesempatan terakhir bagi para wajib pajak yang belum mendaftarkan diri. Pasalnya, tax amnesty disebut-sebut tidak akan datang lagi di kemudian hari.

Pemerintah bahkan sudah menyiapkan kegiatan perpisahan untuk program tax amnesty. Namun, belum diketahui detail kegiatan yang akan dilakukan, bisa saja akan dibalut dengan acara khusus atau hanya sekadar konferensi pers.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang siap meluncurkan purwarupa (prototype) Kartu Indonesia 1 (Kartin 1) bersamaan dengan berakhirnya program amnesti pajak dan jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyampaikan SPT Tahunan 2016 secara bersamaan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Menuju Babak Akhir Pengampunan Pajak

Sejak program ini disahkan pada 1 Juli 2016 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga saat ini berhasil mencapai Rp4.766 triliun jumlah realisasi pelaporan harta berdasarkan SPH yang disampaikan. Adapun jumlah realisasi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp111 triliun. Dana tersebut terdiri dari OP Non UMKM sebesar Rp89,6 triliun, OP UMKM sebesar Rp7,41 triliun, Badan Non UMKM sebesar Rp13,8 triliun dan Badan UMKM sebesar Rp518 miliar. Sementara, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp128 triliun.

  • Menkeu Luncurkan Kartin 1 Hari Ini

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Ditjen Pajak akan meluncurkan purwarupa Kartin 1 pada hari ini. Peluncuran tersebut bersamaan dengan berakhirnya program pengampunan pajak. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan peluncuran Kartin1 ini tidak akan langsung dilempar ke pasaran. Sebab, masih memerlukan izin dari berbagai pihak terkait untuk mengintegrasikan data.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Jajaran BKPM Kompak Sampaikan SPT Pajak

Kepala BKPM Thomas Lembong beserta jajaran eselon 1 dan eselon 2 menyampaikan bukti surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2016 dengan serentak. Thomas mengatakan langkah ini diharapkan dapat menularkan kepatuhan pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.

  • Ekonomi di Kuartal I Berjalan Datar

Bank Indonesia (BI) masih melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup baik dan terkendali, meskipun tak dapat dipungkiri masih akan ada sejumlah tantangan dari sektor pangan yang bisa menekan pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2017 ini. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sesuai target. Kendati demikian, pemerintah harus mencegah dampak turunan dari kenaikan pangan yang bisa merambat ke sektor lainnya.

  • Ribuan Peternak Gelar Aksi di Depan Istana

Ribuan peternak ayam pedaging (broiler) dan petelur (layer) menggelar aksi di depan Istana Merdeka. Mereka menuntut pemerintah segera turun tangan membantu mengendalikan harga ayam dan telur yang terpuruk sejak tahun 2013. Koordinator Sekretariat Bersama Aksi Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional (PPRPN) Sugeng Wahyudi mengatakan anjloknya harga ayam dan telur terjadi karena kelebihan pasokan di pasar, sehingga membuat harganya turun di bawah harga pokok produksi (HPP).

  • Sri Mulyani Dinobatkan Sebagai Arsitek Ekonomi

Sri Mulyani Indrawati mendapatkan penghargaan Upakarti Artheswara Adhikarana dari Universitas Negeri Semarang (UNNES). Ini tak lepas dari perannya sebagai Menkeu. Penghargaan diserahkan oleh Rektor UNNES, Prof Faturahman saat acara Dies Natalis ke-52 UNNES, usai Sri Mulyani memberikan orasi ilmiah. Sri Mulyani dianggap sebagai arsitek kebijakan ekonomi Indonesia dalam beberapa masa kepresidenan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN