PEMBIAYAAN NEGARA

Hari Ini Pemerintah Terbitkan Obligasi Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 20:59 WIB
Hari Ini Pemerintah Terbitkan Obligasi Negara

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali membuka penawaran obligasi negara ritel (ORI) dengan seri ORI013 hari ini, Kamis (29/9) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan menuturkan ORI013 menawarkan tingkat kupon sebesar 6,6%, lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kupon ORI012 sebesar 9%.

“Dibanding tahun lalu, (tingkat kupon ORI13) memang lebih rendah tapi ini seiring dengan perkembangan fundamental ekonomi Indonesia yang semakin baik,” katanya, Kamis (29/9) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Robert, tingkat kupon tersebut masih lebih tinggi dibandingkan kupon yang ditawarkan negara-negara lain. Pemerintah optimis surat utang ritel ini akan diserbu investor.

Investor bisa memesan ORI013 di 24 agen penjualan dengan minimum pembelian sebesar Rp5 juta dan maksimum Rp3 miliar. Bunga kupon akan dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya. Pembayaran pertama dilakukan pada 15 November 2016.

Masa penawaran mulai 29 September 2016 sampai dengan 20 Oktober 2016. Sementara setelmen dilakukan pada 26 Oktober 2016.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

ORI013 memiliki tenor tiga tahun dengan minimum holding period selama dua kali pembayaran kupon. Selain itu ORI013 juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

“Target indikatif ORI013 ini Rp20 triliun. Dari agen penjual indikasi permintaan sampai Rp25 triliun. Kalau sukses semua, nanti bisa upsize di atas Rp20 triliun,” pungkasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?