Pengumuman dari Kring Pajak melalui Twitter.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sementara layanan konsultasi langsung melalui telepon contact center DJP, Kring Pajak.
Pengumuman ini disampaikan akun Twitter @kring_pajak pada siang ini. Pengentian sementara layanan telepon Kring Pajak berlaku untuk hari ini, Jumat (18/9/2020). Langkah ini diambil DJP untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak.
“Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon, hari Jumat, 18 September 2020 layanan Kring Pajak melalui telepon untuk sementara dihentikan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Kendati konsultasi langsung melalui telepon dihentikan, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.
Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) [email protected] untuk informasi pajak. Ketiga, live chat di situs web www.pajak.go.id.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diketahui, saat terjadi pandemi Covid-19, layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak sempat dihentikan sejak akhir Maret 2020. Kemudian, layanan itu kembali dibuka mulai 2 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus Corona.
Waktu itu, pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan mulainya sebagian pegawai DJP bekerja dari kantor (work from office/WFO). Adapun layanan melalui telepon contact center DJP ini berlangsung pada Senin—Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.