PELAYANAN PAJAK

Hari Ini, Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 12:54 WIB
Hari Ini,  Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pengumuman dari Kring Pajak melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sementara layanan konsultasi langsung melalui telepon contact center DJP, Kring Pajak.

Pengumuman ini disampaikan akun Twitter @kring_pajak pada siang ini. Pengentian sementara layanan telepon Kring Pajak berlaku untuk hari ini, Jumat (18/9/2020). Langkah ini diambil DJP untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

“Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon, hari Jumat, 18 September 2020 layanan Kring Pajak melalui telepon untuk sementara dihentikan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kendati konsultasi langsung melalui telepon dihentikan, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.

Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) [email protected] untuk informasi pajak. Ketiga, live chat di situs web www.pajak.go.id.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Seperti diketahui, saat terjadi pandemi Covid-19, layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak sempat dihentikan sejak akhir Maret 2020. Kemudian, layanan itu kembali dibuka mulai 2 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus Corona.

Waktu itu, pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan mulainya sebagian pegawai DJP bekerja dari kantor (work from office/WFO). Adapun layanan melalui telepon contact center DJP ini berlangsung pada Senin—Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak