PPN PRODUK DIGITAL

Hari Ini, DJP Bakal Umumkan 10 Pemungut PPN Produk Digital yang Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 11:01 WIB
Hari Ini, DJP Bakal Umumkan 10 Pemungut PPN Produk Digital yang Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (17/11/2020), Ditjen Pajak (DJP) akan mengumumkan 10 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital yang baru ditunjuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan ini merupakan pelaksanaan UU 2/2020 yang didalamnya memuat ketentuan tentang pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Hari ini saya akan rilis lagi 10 PMSE melengkapi 36 pelaku usaha PMSE yang kemarin kami tunjuk sebagai pemungut PPN atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia," ujar Hestu dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti diketahui, melalui UU 2/2020 dan PMK 48/2020, DJP mulai efektif menunjuk pemungut PPN atas konsumsi produk digital luar negeri pada 1 Juli 2020. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Juli 2020 mulai efektif memungut PPN per 1 Agustus 2020.

Pada penunjukan gelombang pertama tersebut, DJP menunjuk 6 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Keenam perusahaan yang dimaksud antara lain Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dari keenam pemungut PPN produk digital tersebut, DJP mencatat setoran PPN senilai Rp97 miliar pada Agustus 2020. Untuk penerimaan dari 30 perusahaan lainnya, hingga saat ini, DJP belum menyampaikannya kepada publik. Simak artikel ‘8 Perusahaan, Termasuk Microsoft, Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN’.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada otoritas pajak. Simak artikel ‘Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan