PPN PRODUK DIGITAL

Hari Ini, DJP Bakal Umumkan 10 Pemungut PPN Produk Digital yang Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 11:01 WIB
Hari Ini, DJP Bakal Umumkan 10 Pemungut PPN Produk Digital yang Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (17/11/2020), Ditjen Pajak (DJP) akan mengumumkan 10 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital yang baru ditunjuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan ini merupakan pelaksanaan UU 2/2020 yang didalamnya memuat ketentuan tentang pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Hari ini saya akan rilis lagi 10 PMSE melengkapi 36 pelaku usaha PMSE yang kemarin kami tunjuk sebagai pemungut PPN atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia," ujar Hestu dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, melalui UU 2/2020 dan PMK 48/2020, DJP mulai efektif menunjuk pemungut PPN atas konsumsi produk digital luar negeri pada 1 Juli 2020. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Juli 2020 mulai efektif memungut PPN per 1 Agustus 2020.

Pada penunjukan gelombang pertama tersebut, DJP menunjuk 6 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Keenam perusahaan yang dimaksud antara lain Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dari keenam pemungut PPN produk digital tersebut, DJP mencatat setoran PPN senilai Rp97 miliar pada Agustus 2020. Untuk penerimaan dari 30 perusahaan lainnya, hingga saat ini, DJP belum menyampaikannya kepada publik. Simak artikel ‘8 Perusahaan, Termasuk Microsoft, Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN’.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada otoritas pajak. Simak artikel ‘Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi