PROVINSI DKI JAKARTA

Hari Ini, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:44 WIB
 Hari Ini, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2

Wajib pajak membayar di Pekan Panutan PBB. (Foto: DPP DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengumumkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pada hari ini, Rabu (31/8/2016).

Dalam siaran persnya, DPP DKI Jakarta menyatakan wajib pajak yang membayar PBB-P2 lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2% per bulan.

“Penerimaan PBB-P2 sampai dengan 30 Agustus 2016 sudah mencapai 80.78% atau sebesar Rp5,169 Triliun. Kinerja penerimaan harus didorong dengan partisipasi, komitmen, dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 sesuai ketentuan,” ujar Humas Pajak Jakarta, DPP DKI Jakarta dalam siaran pers tersebut, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di 12 Bank dan Kantor Pos dengan fasilitas layanan Teller, ATM dan e-Banking yang tersedia tergantung kesiapan Bank masing-masing melalui: Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.

Selain itu, Layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Sementara itu untuk mengetahui tunggakan PBB-P2 dapat dilakukan melalui internet atau smartphone di http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari.

Di situs tersebut akan tertera informasi tunggakan PBB-P2 per tahun serta kondisi lunas ataupun belum lunas. Informasi dan download peraturan tentang Pajak PBB-P2 dapat dilakukan melalui situsdpp.jakarta.go.id atau langsung di http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Sementara itu, wajib pajak yang ingin memutasi data PBB ataupun meminta print out tunggakan PBB dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan sesuai objek kecamatannya. Alamat dan nomor telepon Kantor UPPD tersebut dapat dilihat melalui link: http://dpp.jakarta.go.id/lokasi-unit-pelayanan/

Penangguhan penerbitan SPPT PBB-P2 akan dilakukan apabila selama 3 tahun berturut-turut tidak melakukan pembayaran PBB-P2. Karena itu, wajib pajak diimbau agar segera melunasi pembayaran PBB-P2. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi