PROVINSI DKI JAKARTA

Hari Ini, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:44 WIB
 Hari Ini, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2

Wajib pajak membayar di Pekan Panutan PBB. (Foto: DPP DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengumumkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pada hari ini, Rabu (31/8/2016).

Dalam siaran persnya, DPP DKI Jakarta menyatakan wajib pajak yang membayar PBB-P2 lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2% per bulan.

“Penerimaan PBB-P2 sampai dengan 30 Agustus 2016 sudah mencapai 80.78% atau sebesar Rp5,169 Triliun. Kinerja penerimaan harus didorong dengan partisipasi, komitmen, dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 sesuai ketentuan,” ujar Humas Pajak Jakarta, DPP DKI Jakarta dalam siaran pers tersebut, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di 12 Bank dan Kantor Pos dengan fasilitas layanan Teller, ATM dan e-Banking yang tersedia tergantung kesiapan Bank masing-masing melalui: Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.

Selain itu, Layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Sementara itu untuk mengetahui tunggakan PBB-P2 dapat dilakukan melalui internet atau smartphone di http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari.

Di situs tersebut akan tertera informasi tunggakan PBB-P2 per tahun serta kondisi lunas ataupun belum lunas. Informasi dan download peraturan tentang Pajak PBB-P2 dapat dilakukan melalui situsdpp.jakarta.go.id atau langsung di http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sementara itu, wajib pajak yang ingin memutasi data PBB ataupun meminta print out tunggakan PBB dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan sesuai objek kecamatannya. Alamat dan nomor telepon Kantor UPPD tersebut dapat dilihat melalui link: http://dpp.jakarta.go.id/lokasi-unit-pelayanan/

Penangguhan penerbitan SPPT PBB-P2 akan dilakukan apabila selama 3 tahun berturut-turut tidak melakukan pembayaran PBB-P2. Karena itu, wajib pajak diimbau agar segera melunasi pembayaran PBB-P2. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai