KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Hari Disabilitas, DJP Jatim II Beri Edukasi Pajak untuk Tunarungu

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 16:00 WIB
Hari Disabilitas, DJP Jatim II Beri Edukasi Pajak untuk Tunarungu

Pajak Berisyarat yang digelar oleh Kanwil DJP Jatim II.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar Pajak Berisyarat di Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.

Edukasi perpajakan ini digelar dalam rangka memeringati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember. Kegiatan ini digelar dengan menggandeng Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sidoarjo.

"Kami terus mendukung kesetaraan hak mendapatkan informasi dan layanan perpajakan bagi teman-teman disabilitas. Oleh sebab itu, kami tegaskan bahwa para penyandang disabilitas juga berhak untuk memperoleh informasi yang sama dalam seluruh program perpajakan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Heru mengatakan DJP telah secara konsisten menggelar Pajak Berisyarat sejak 2021. Pajak Berisyarat ini adalah kegiatan edukasi pajak guna memberikan kesetaraan akses informasi pajak kepada penyandang disabilitas, terutama tuna rungu.

Pajak Berisyarat pertama kali digelar pada 2021 di Kantor Pusat DJP dan dikembangkan secara luas dan serentak ke seluruh unit vertikal DJP, termasuk Kanwil DJP Jawa Timur II.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amaliah mengatakan kelompok penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk menjamin hak tersebut, dibutuhkan prasarana khusus untuk menunjang kerja para penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Teman-teman juga bisa melakukan pelatihan wirausaha di tempat kami, sehingga memperbesar kemungkinan untuk tidak hanya menjadi karyawan pun juga bisa menjadi wirausahawan," ujar Ainun.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Zuhaidah pun mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. "Harapannya edukasi perpajakan dapat terus berlanjut agar teman-teman disabilitas lainnya dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Zuhaidah.

Setelah sambutan dari perwakilan Kanwil DJP Jawa Timur II, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, dan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang daftar, hitung, bayar, dan lapor (DHBL) serta pengetahuan perpajakan secara umum oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf dan Chandra Hadi.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses