Pajak Berisyarat yang digelar oleh Kanwil DJP Jatim II.
SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar Pajak Berisyarat di Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Edukasi perpajakan ini digelar dalam rangka memeringati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember. Kegiatan ini digelar dengan menggandeng Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sidoarjo.
"Kami terus mendukung kesetaraan hak mendapatkan informasi dan layanan perpajakan bagi teman-teman disabilitas. Oleh sebab itu, kami tegaskan bahwa para penyandang disabilitas juga berhak untuk memperoleh informasi yang sama dalam seluruh program perpajakan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo, dikutip Rabu (13/12/2023).
Heru mengatakan DJP telah secara konsisten menggelar Pajak Berisyarat sejak 2021. Pajak Berisyarat ini adalah kegiatan edukasi pajak guna memberikan kesetaraan akses informasi pajak kepada penyandang disabilitas, terutama tuna rungu.
Pajak Berisyarat pertama kali digelar pada 2021 di Kantor Pusat DJP dan dikembangkan secara luas dan serentak ke seluruh unit vertikal DJP, termasuk Kanwil DJP Jawa Timur II.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amaliah mengatakan kelompok penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk menjamin hak tersebut, dibutuhkan prasarana khusus untuk menunjang kerja para penyandang disabilitas.
"Teman-teman juga bisa melakukan pelatihan wirausaha di tempat kami, sehingga memperbesar kemungkinan untuk tidak hanya menjadi karyawan pun juga bisa menjadi wirausahawan," ujar Ainun.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Zuhaidah pun mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. "Harapannya edukasi perpajakan dapat terus berlanjut agar teman-teman disabilitas lainnya dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Zuhaidah.
Setelah sambutan dari perwakilan Kanwil DJP Jawa Timur II, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, dan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang daftar, hitung, bayar, dan lapor (DHBL) serta pengetahuan perpajakan secara umum oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf dan Chandra Hadi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.