TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$ 18 per Metric Ton

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 16:30 WIB
Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$ 18 per Metric Ton

Ilustrasi. Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali beranjak naik meski tidak sampai berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO pada periode 16-30 November 2023 mencapai US$750,54 per metric ton (MT), naik 0,22% dari periode 1-15 November 2023. Namun, tarif bea keluar atas ekspor CPO tetap senilai US$18 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$75/MT untuk periode paruh kedua bulan November 2023," katanya, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 3 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$18/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 16-31 November 2023.

Harga referensi sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1911 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Budi menjelaskan harga referensi CPO sedang mengalami kenaikan sehingga menjauhi ambang batas US$680/MT. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor di antaranya terdapat proyeksi penurunan produksi kelapa sawit di Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, kenaikan harga referensi CPO ini juga disebabkan adanya peningkatan permintaan minyak nabati dari China sebagai negara konsumen utama produk CPO beserta turunannya.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari sebelumnya US$750/MT. Revisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya