LITERASI PAJAK

Harga Mulai dari Rp350.000! Dapatkan Buku dan Platform Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2023 | 08:00 WIB
Harga Mulai dari Rp350.000! Dapatkan Buku dan Platform Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNEWS - DDTC memberikan diskon untuk pembelian 3 buku terbarunya dan berlangganan platform Perpajakan DDTC. Harga buku mulai dari Rp350.000 dan hanya berlaku pada 11-12 November 2023.

Guna mendapat potongan diskon, masyarakat dapat menggunakan kode voucer CINTALITERASI pada halaman pembayaran https://store.perpajakan.ddtc.co.id/. Berikut sekilas tentang buku-buku terbaru dan platform perpajakan DDTC.

Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara

Buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang memberikan pemahaman menyeluruh tentang lembaga peradilan pajak, mencakup aspek kelembagaan, prosedur persidangan, dan hak-hak wajib pajak di ruang persidangan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam buku ini, penulis yang ahli dalam bidang perpajakan memerinci secara detail berbagai isu yang terkait dengan lembaga peradilan pajak. Selain itu, ulasan mengenai isu-isu lembaga peradian pajak ini juga dipaparkan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Dengan demikian, pembaca akan mendapatkan pemahaman secara mendalam mengenai peran, proses, dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga peradilan pajak.

Selama masa diskon, buku yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Yurike Yuki ini dapat dibeli dengan harga Rp350.000. Harga tersebut sudah termasuk berlangganan platform Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dapatkan buku melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara. Jangan lupa menggunakan kode CINTALITERASI pada halaman pembayaran.

Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II)

Buku edisi kedua volume II tersusun dalam 14 bab yang terbagi dalam empat bagian yang terstruktur secara sistematis. Pada bagian pertama membahas transfer pricing pada transaksi khusus, mencakup aset tak berwujud serta transaksi pemberian dan pemanfaatan jasa.

Pada bagian kedua, isu yang dibahas menitikberatkan pada strategi perusahaan dalam transfer pricing, mulai dari restrukturisasi bisnis hingga implementasi model operasi transfer pricing.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kemudian, bagian ketiga mengulas aspek prosedural dan hukum dalam transfer pricing, termasuk beban pembuktian, dokumentasi transfer pricing, hingga eliminasi pajak berganda.

Terakhir, bagian keempat menguraikan refleksi dan perkembangan kontemporer dalam ranah transfer pricing, termasuk keterbatasan prinsip arm's length dan alokasi laba bentuk usaha tetap.

Buku yang disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani ini dapat dibeli harga Rp450.000 selama masa diskon. Harga tersebut juga sudah termasuk berlangganan platform Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dapatkan buku melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii. Silakan menggunakan kode CINTALITERASI pada halaman pembayaran.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua)

Buku ini menyajikan panduan praktis, kerangka konseptual, dan penerapan yang relevan mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ulasan mengenai P3B ini juga sudah disesuaikan dengan perkembangan terkini dalam kerangka pajak internasional.

Isu-isu yang dibahas dalam buku ini antara lain seperti alokasi pajak yang lebih adil, reformasi sistem pajak internasional, dan tantangan terkait dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dapat mengakibatkan pengurangan pajak atau bahkan penghilangan pajak sama sekali.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Ditulis dengan bahasa yang sederhana, buku ini memberikan pemahaman yang luas tentang P3B berdasarkan model terbaru dari OECD dan UN, serta melakukan perbandingan dengan model pajak AS. Buku juga bisa menjadi sumber referensi yang berharga bagi wajib pajak yang terlibat dalam isu-isu perpajakan internasional.

Buku yang disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir ini dapat dibeli dengan harga spesial Rp550.000. Harga tersebut termasuk langganan platform Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan.

Dapatkan buku melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua. Jangan lupa, untuk mencantumkan kode CINTALITERASI pada halaman pembayaran.

Selain itu, Anda juga dapat memiliki ketiga buku tersebut, termasuk berlangganan Perpajakan DDTC Premium 1 bulan, dengan harga spesial Rp1,15 juta pada tautan https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/paket-komplit-3-buku-peradilan-pajak-transfer-pricing-edisi-kedua-volume-i-dan-p3b-edisi-kedua (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP