KANADA

Harga Minyak Melonjak, Pemprov Ini Setop Pungut Pajak BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Maret 2022 | 11:30 WIB
Harga Minyak Melonjak, Pemprov Ini Setop Pungut Pajak BBM

Ilustrasi.

EDMONTON, DDTCNews – Pemprov Alberta, Kanada memutuskan menghentikan pemungutan pajak atas bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2022 guna meringankan beban masyarakat di tengah melambungnya harga komoditas dalam beberapa pekan terakhir.

Gubernur Alberta Jason Kenney mengatakan penghentian pemungutan pajak atas BBM diberlakukan atas pembelian bensin dan juga solar. Tanpa adanya insentif ini, tarif pajak atas BBM yang dikenakan oleh Alberta adalah sebesar 13% per liter.

"Keringanan pajak ini merupakan respons atas meroketnya harga BBM. Fasilitas ini memberikan keringanan bagi warga Alberta di tengah melonjaknya harga-harga," katanya seperti dilansir cbc.ca, dikutip pada Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kenney menjelaskan pajak atas BBM tidak akan dipungut pemprov sepanjang harga minyak mentah WTI masih di atas US$90 per barel. Pajak akan kembali dipungut bila harga minyak mentah WTI sudah turun ke level lebih rendah dari US$80 per barel.

Pemprov Alberta akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut secara rutin setiap kuartal. Apabila harga minyak mentah sudah kembali normal maka pemerintah akan kembali memungut pajak BBM secara bertahap.

Saat ini, pemerintah menjamin pajak BBM tidak akan dipungut hingga 1 Juli 2022. Bila keringanan ini diberikan hingga akhir tahun, nilai pajak BBM yang tidak dipungut diperkirakan mencapai CA$1,3 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, harga minyak mentah dan berbagai komoditas mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir akibat invasi Rusia terhadap Ukraina dan memanasnya geopolitik antara Rusia dan Barat.

Pada hari Selasa (8/3/2022), harga minyak WTI kontrak April 2022 sudah mencapai US$120,93 per barel atau meningkat 16,94% dalam sepekan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra