REPUBLIK CEKO

Harga Listrik dan Gas Melonjak, PPN Dibebaskan Selama 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Harga Listrik dan Gas Melonjak, PPN Dibebaskan Selama 2 Bulan

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews – Pemerintah Ceko menyediakan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan listrik dan gas sebagai salah satu bentuk respons melonjaknya harga energi belakangan ini.

Menteri Keuangan Ceko Alena Schillerová mengatakan pembebasan PPN listrik dan gas di berlaku mulai 1 November sampai dengan 31 Desember 2021. Menurutnya, insentif tersebut untuk mengantisipasi naiknya harga energi yang terjadi di banyak negara saat ini.

“Kenaikan harga energi saat ini berdampak pada anggaran rumah tangga keluarga, tidak diragukan lagi merupakan situasi ekonomi yang luar biasa,” katanya seperti dilansir dari laman Kementerian Keuangan Ceko, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah menyebutkan harga gas pada Oktober 2020 masih di harga CZK383 atau setara dengan Rp244.000 per Mwh. Namun, pada Oktober 2021, harga gas naik menjadi CZK2.296 atau sekitar Rp1,4 juta per Mwh.

Sementara itu, harga listrik pada Oktober 2021 tercatat sejumlah CZK 4.464 per MWh. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan dengan harga listrik pada periode yang sama tahun lalu senilai CZK893 per MWH.

Kondisi tersebut berdampak besar bagi kelangsungan rumah tangga dan bisnis yang beroperasi di Ceko. Pemerintah pun membebaskan PPN listrik dan gas untuk menurunkan dampak biaya yang dialami rumah tangga dan bisnis akibat kenaikan harga listrik dan gas tersebut.

Dalam merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah mengucurkan belanja perpajakan senilai CZK 2,08 miliar per bulan dari November-Desember 2021. Pemerintah juga sedang mengkaji pembebasan PPN listrik dan gas pada 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra