KINERJA FISKAL

Harga Komoditas Naik, Realisasi PNBP Berbalik Positif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 14:00 WIB
Harga Komoditas Naik, Realisasi PNBP Berbalik Positif

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut tren kenaikan harga komoditas berdampak positif pada kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada semester I/2021.

Data APBN Kita Juli 2021 menyebutkan kenaikan harga komoditas seperti batu bara berdampak pada pembalikan kinerja penerimaan PNBP yang tertekan selama pandemi. Harga batu bara pada Juni 2021 mencapai US$100,33 per ton atau tertinggi dalam satu dekade terakhir.

"Kenaikan ini menjadi windfall (durian runtuh) bagi PNBP yang sejak 2020 kinerjanya sangat terdampak akibat pandemi Covid-19," tulis Kementerian Keuangan, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Realisasi PNBP hingga akhir Juni 2021 mencapai Rp206,88 triliun atau 69,37% dari target APBN tahun ini senilai Rp298,2 triliun. Kinerja setoran PNBP pada semester I/2021 tersebut tumbuh 11,38% dibandingkan dengan kinerja periode sama tahun lalu.

Setoran PNBP SDA pada paruh pertama 2021 mencapai Rp59,74 triliun atau 57,38% dari target APBN. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan PNBP sumber daya alam (SDA) migas senilai Rp39,91 triliun dan PNBP SDA nonmigas senilai Rp19,83 triliun.

PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) pada semester I/2021 senilai Rp15,92 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 60,92% dari target APBN 2021 senilai Rp26,1 triliun. Kinerja PNBP KND mengalami kontraksi 65,55% dibandingkan dengan performa pada periode sama tahun lalu.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Realisasi PNBP lainnya mencapai Rp70,88 triliun atau 64,92% dari target Rp109,1 triliun. Realisasi itu tumbuh 30,2% secara tahunan. Kinerja positif juga dicapai pos pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) dengan realisasi Rp60,3 triliun atau 102,64% dari target Rp58,7 triliun.

"PNBP KND mengalami penurunan antara lain disebabkan setoran dividen BUMN perbankan yang menurun dan tidak adanya setoran PNBP dari sisa surplus BI pada 2021 memberikan pengaruh signifikan pada penurunan pendapatan KND,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:41 WIB KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember