KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Melandai, Ini Strategi Sri Mulyani Amankan Penerimaan

Dian Kurniati | Selasa, 28 Februari 2023 | 14:00 WIB
Harga Komoditas Melandai, Ini Strategi Sri Mulyani Amankan Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tren penurunan harga berbagai komoditas.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga komoditas berdampak positif terhadap penerimaan pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2022. Namun, memasuki 2023, pemerintah akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara lain yang tidak berbasis komoditas.

"Ini yang kemudian kami ramu sehingga penerimaan negara yang kemungkinan tidak setinggi harga komoditas bisa dikompensasi dari penerimaan lain," katanya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan target penerimaan negara 2023 memang telah mempertimbangkan risiko penurunan harga komoditas global. Sejauh ini, penurunan harga komoditas juga mulai terlihat seperti pada minyak kelapa sawit, minyak bumi, dan batu bara.

Menurutnya, penerimaan pajak perlu tetap diamankan guna menjaga program prioritas pemerintah, termasuk pemilu dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, tetap berjalan. Salah satu yang dilakukan ialah mencari bantalan penerimaan dari sumber yang tidak berkaitan dengan komoditas.

Dia menyebut beberapa sumber penerimaan yang tidak terkait dengan komoditas sudah mulai tumbuh di antaranya PNBP dari dividen, rumah sakit, perguruan tinggi, dan kepolisian. Setoran pajak daerah juga menguat seperti pada pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kalau penerimaan dari komoditas turun, kita punya punya penyangga yang lain," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Misal, melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pendapatan negara pada Januari 2023 tercatat Rp232,2 triliun, utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan sejumlah Rp186,3 triliun. Dari total penerimaan perpajakan itu, setoran pajak mencapai Rp162,2 triliun serta setoran kepabeanan dan cukai senilai Rp24,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN