KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Melandai, Ini Strategi Sri Mulyani Amankan Penerimaan

Dian Kurniati | Selasa, 28 Februari 2023 | 14:00 WIB
Harga Komoditas Melandai, Ini Strategi Sri Mulyani Amankan Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tren penurunan harga berbagai komoditas.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga komoditas berdampak positif terhadap penerimaan pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2022. Namun, memasuki 2023, pemerintah akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara lain yang tidak berbasis komoditas.

"Ini yang kemudian kami ramu sehingga penerimaan negara yang kemungkinan tidak setinggi harga komoditas bisa dikompensasi dari penerimaan lain," katanya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan target penerimaan negara 2023 memang telah mempertimbangkan risiko penurunan harga komoditas global. Sejauh ini, penurunan harga komoditas juga mulai terlihat seperti pada minyak kelapa sawit, minyak bumi, dan batu bara.

Menurutnya, penerimaan pajak perlu tetap diamankan guna menjaga program prioritas pemerintah, termasuk pemilu dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, tetap berjalan. Salah satu yang dilakukan ialah mencari bantalan penerimaan dari sumber yang tidak berkaitan dengan komoditas.

Dia menyebut beberapa sumber penerimaan yang tidak terkait dengan komoditas sudah mulai tumbuh di antaranya PNBP dari dividen, rumah sakit, perguruan tinggi, dan kepolisian. Setoran pajak daerah juga menguat seperti pada pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

"Kalau penerimaan dari komoditas turun, kita punya punya penyangga yang lain," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Misal, melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pendapatan negara pada Januari 2023 tercatat Rp232,2 triliun, utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan sejumlah Rp186,3 triliun. Dari total penerimaan perpajakan itu, setoran pajak mencapai Rp162,2 triliun serta setoran kepabeanan dan cukai senilai Rp24,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga